HUKRIM
Penculik Anak di Bakunase Terancam 15 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Tersangka kasus dugaan tindak pidana penculikan dan mencoba menghilangkan nyawa anak di bawah umur, Siprianus Akoit (46), warga Jl. Timor Raya, RT 22/RW 09, Dusun Noah, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, terancam mendekam di dalam penjara setelah melakukan tindakan pidana penculikan, penganiayaan dan mencoba membunuh Ryzky Julianto Nomleni bocah berusia 6 Tahun.
Siprianus Akoit yang masuk dalam DPO Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, berhasil diamankan pada Senin (19/11) siang, sekira pukul 11.00 di pabrik Batako ‘Mirakel’ di seputaran Jalur 40, RT 11/RW 03, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa.
Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau, saat jumpa pers di Mapolsek Oebobo, Rabu (21/11), mengaku pelaku sudah dicari selama kurang lebih 4 bulan, namun karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal, sehingga pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka terkait laporan polisi Nomor LP/B/103/VIII/2018/Sektor Oebobo tanggal 8 Agustus 2018 bahwa tersangka melakukan tindak pidana penculikan terhadap korban Rizky Nomleni pada tanggal 8 Agustus 2018.
Pada Kamis (9/8), aparat Polsek Oebobo mendapat informasi soal keberadaan korban penculikan anak di bawah umur, Rizky Nomleni di pinggir kali Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kanit Reskrim Polsek Oebobo Ipda I Komang Sukamara dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Oebobo ke Kali Dendeng Desa Noelbaki menjemput korban Rizky Nomleni.
Dijelaskan, warga Kali Dendeng Desa Noelbaki mengaku, pada tanggal 9 Agustus 2018 malam sekira pukul 21.00, warga mendapati pelaku Siprianus Akoit sedang menganiaya korban di pinggir Kali Dendeng Noelbaki.
Saat itu warga mengenali pelaku dan warga sempat melerai dan menghentikan aksi penganiayaan dan pencobaan pembunuhan terhadap korban dengan menceburkan ke dalam kali.
“Pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian setelah aksinya diketahui warga,” ungkap AKP Julius Lau.
Terhadap aksi nekat pelaku untuk menghilangkannya korban warga langsung melaporkan keberadaan korban ke aparat kepolisian.
“Korban pun mengakui hal yang sama, kalau pasca diculik, dia dibawa ke Kali Dendeng Noelbaki dan dianiaya pelaku tanpa alasan yang jelas. Beruntung ada warga yang mengetahui kejadian ini sehingga keselamatan dan nyawa korban tertolong,” papar AKP Yulius.
Korban mengaku kalau pada tanggal 7 Agustus 2018 siang sekira pukul 13.00, dia bermain di teras rumahnya di belakang gereja GMIT Alfa Omega Labat.
Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan memanggil korban.
Pelaku membujuk korban untuk ikut dengan pelaku. Korban pun menuruti permintaan pelaku dan menumpang sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Ditambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kecewa atas kekasihnya yang meninggalkan dirinya sehingga ia nekat menculik anak kekasihnya itu dengan tujuan agar kekasihnya bisa kembali.
“Tersangka yang juga diketahui sudah memiliki istri dan anak namun tersangka juga memiliki hubungan dengan ibu dari korban. Hubungan yang sudah berlangsung lama ini dikhianati sehingga pelaku nekat menculik korban,” tegas AKP Yulius.
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Undang-undang (UU) 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak, jo Pasal 80 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (R3)