HUKRIM
49 Kasus Tanah di Polda NTT Mandek
Kupang, penatimor.com – Sebanyak 49 kasus tanah yang dilaporkan ke Polda NTT selama tahun 2018, hingga saat ini belum berhasil dituntaskan.
Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman, mengakui hal ini saat diwawancarai di kantornya, belum lama ini.
“Semuanya belum dapat diselesaikan, karena semua terkait kendala hak lahan yang belum kita dapat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Kapolda.
Polda NTT, lanjut mantan Kadiv Hukum Mabes Polri itu, juga melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional ( Kanwil BPN) Provinsi NTT.
Kerja sama tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah yang beraksi di NTT.
Dalam kerja sama dimaksud, jelas Kapolda, akan dibentuk tiga Satgas untuk lebih mengintensifkan kerja sama tersebut, termasuk dalam pertukaran informasi.
Dengan membentuk sebuah Satgas, maka menurut Kapolda pihaknya tidak terhalang oleh birokrasi.
“Kalau bentuk Satgas, dia menjadi satu, agar informasi dan data lebih cepat, karena sudah dibentuk jadi satu tim. Satgas akan diisi oleh anggota Polri dan BPN yang diketuai oleh Dirreskrimum Kombes Pol Yudi Sinlaeloe,” sebut Kapolda.
Sementara, untuk kegiatan operasi akan segera ditindaklanjuti Polda NTT, tetapi sebelum itu Polda akan mambentuk dan membicarakan nama-nama yang ditugaskan.
“Dengan Satgas ini kita bisa bersama-sama membongkar mafia tanah. Kalau aparat BPN dan Polri ada yang bermain di dalam, berhentilah karena kami tidak ragu-ragu untuk tindaklanjuti,” tandas Kapolda. (R3)