HUKRIM
Tiga Tersangka Pembunuhan Yanto Blegur Terancam 15 Tahun Penjara
Kupang, penatimor.com – Satuan Reskrim Polres Kupang Kota berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Aris Yanto Blegur (27) yang meninggal di depan sebuah Pabrik batako, RT 12/RW 03 Jalan Lasitarda, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima pada Senin (24/9).
Adapun identitas ketiga tersangka antara lain RO (18), ES (19), serta berstatus anak bernama AB (17) dan ketiganya berdomisili di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi didampingi Kaur Bin Ops Ipda I Wayan Pasek, serta Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman kepada wartawan, Rabu (3/10) di Polres Kupang Kota.
Bobby menjelaskan awalnya tim Buser mengamankan tersangka RO pada Kamis (28/9) lalu di tempat kosnya yang terletak di belakang Pospol Oesapa Timur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka RO, barulah mengetahui bahwa kedua tersangka lainnya ES dan AB telah melarikan diri ke wilayah Malaka, sehingga Tim Buser langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap keduanya,” jelas Bobby.
Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pada Senin (1/10) Tim Buser pun berhasil mengamankan kedua tersangka yang bersembunyi di wilayah Hutan Kobalima, Kabupaten Malaka, lalu membawanya ke Mapolres Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dari tangan tersangka AB penyidik berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban,” tambah Bobby.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan juncto Pasal 170 ayat 2e KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama juncto Pasal 55 KUHP terkait perbuatan turut serta dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini menambahkan terkait dengan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi yang saat itu bersama ketiga tersangka usai mengikuti acara pesta di wilayah Tofa, Kecamatan Maulafa.
“Saat itu para saksi bersama ketiga tersangka menggunakan lima sepeda motor berbocengan dari tempat pesta dan hendak pulang ke rumah masing-masing melewati lokasi kejadian,” ulas Bobby.
Terkait dengan perkara ini, pihaknya berencana untuk melakukan rekonstruksi, serta penyidik masih menunggu hasil otopsi untuk kepentingan pemberkasan.
Sementara itu, terkait dengan anak yang berhadapan dengan hukum bernama AB (17), pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bapas.
“khusus bagi tersangka AB yang statusnya anak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bapas untuk kepentingan penyidikan dan BAP,” ulas Bobby. (R1)