Connect with us

HUKRIM

Tersangka Trafficking, Polda Tahan Dirut PT. Duta Karya NTB

Published

on

Panit I Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Iptu Yohanes Suhardi (kanan), yang didampingi Banit Subdit IV Bripka Patry Selan (kiri) dan Ipda Viktor Nenotek (tengah) dari Bidang Humas, sedang menjelaskan pengungkapan kasus TPPO di Mapolda NTT, Selasa (9/10).

Kupang, penatimor.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTT mengungkap lagi kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (9/10) siang, disampaikan dalam penanganan kasus dimaksud, tim penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial S alias A (46) dan ARNRB (42), warga Jalan Palapa, RT 01/RW 01, Kelurahan Naikoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Korbannya adalah Alfred Kolis, Daut Ferdinatus Banu, Eklopas Taemnanu, Jefrianto Banu dan Junias Taemnanu.

Panit I Subdit IV Renakta Dit Reskrimum, Iptu Yohanes Suhardi, yang didampingi Banit Subdit IV Bripka Patry Selan, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, kasus tersebut terjadi sekira bulan Maret hingga Agustus 2018, dilakukan tersangka S alias A, selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Karya NTB yang bergerak di bidang perekrutan dan penempatan tenaga kerja antar daerah (AKAD).

PT. Duta Karya NTB beralamat di Jl. Durian-Kerembong, No. 77, Dusun Loang Tuna, Desa Kerembong, Kacamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB.

Yohanes Suhardi sampaikan, tersangka S tidak membuka atau mendirikan kantor cabang perusahaannya di wilayah NTT. Namun dia menerbitkan dan memberkian surat tugas kepada perekrut, yakni tersangka ARNRB, pada 29 Maret 2018, untuk melakukan perekrutan, penampungan dan pengiriman tenaga kerja dari NTT untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit PT. Kridatama Lancar yang berada di Kalimantan Tengah, dengan gaji sebesar Rp 2.100.000/bulan.

Selain itu, penyidik mengetahui pada Maret 2018 hingga Agustus 2018, tersangka S alias A menerima 85 orang calon tenaga kerja.

Dari jumlah tersebut, 24 orang dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Mereka diberangkatkan menggunakan kapal laut KM. Umsini dari Pelabuhan Tenau-Kupang menuju Pelabuhan Tanjuk Perak-Surabaya, sekitar awal bulan April 2018.

Ada juga 18 orang tenaga kerja yang dikirim melalui Bandara El Tari Kupang menuju Bandara Juanda Surabaya, dan pada akhir April 2018 dikirim lagi 16 orang melalui Bandara El Tari menuju Surabaya.

Pada Mei 2018, ada 7 orang tenaga kerja yang diberangkatkan melalui Bandara El Tari ke Surabaya, dan Juni 2018 ada 6 orang melalul Bandara El Tari ke Surabaya.

“Pada Juli 2018 ada 14 orang tenaga kerja yang direkrut oleh tersangka ARNRB, yang mana 9 orang memiliki Kartu Keluarga, sedangkan tersangka ARNRB memalsukan KTP 5 orang korban,” ungkap Yohanes.

Dia melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 10, Undang-Undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling
lama 15 tahun.

Yohanes manambahkan, pada 13 September 2018, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka S alias A di Bandara Internaslonal Lombok dan diperiksa, selanjutnya diberangkatkan ke Kupang.

Selanjut, pada 14 September 2018, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka S alias A, dan berkas perkaranya telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan melakukan pemanggllan terhadap saksi HS, termasuk melakukan koordinasi dengan JPU terkait berkas perkara tersangka ARNRB dan S alias A,” jelas Yohanes Suhardi. (R1)

Advertisement


Loading...