Connect with us

HUKRIM

Rekonstruksi Pembunuhan Yanto Blegur, 21 Adegan Diperagakan

Published

on

Tersangka AB memperagakan adegan menikam korban dalam rekonstruksi di Mapolres Kupang Kota, Minggu (7/10).

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka utama AB (17), terhadap korban Aris Yanto Blegur (26) di Jl. Lasitarda, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Minggu (7/10).

Rekonstruksi yang dimulai sekira pukul 15.00 itu, tidak dapat dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), karena alasan keamanan yang tidak memungkinkan, sehingga dilakukan di halaman Mapolres Kupang Kota.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan tersangka AB dan 8 orang saksi untuk memerankan 21 adegan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooynafi, mengatakan, rekonstruksi tidak bisa dilakukan di TKP karena pertimbangan keamanan.

Dijelaskan, rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, meski tidak dilakukan di TKP, tetapi adegan yang dilakukan tersangka sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan hasil outopsi.

“Rekonstruksi bertujuan untuk melengkapi hasil penyidikan penyidik saja. Kegitan tersebut kami lakukan di Polres karena mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak yang menyaksikan rekonstruksi,” jelas Bobby.

Dia melanjutkan, total keseluruhan adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan pemeriksaan sebelumnya.

“Dari hasil pemeriksaan sebanyak 21 adegan, namun yang direkonstruksi ulang lebih dari 21 adegan, sehingga kami akan menghitung ulang,” ujar Bobby yang didampingi KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana.

KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, menambahkan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Terpisah, Weni Pandu selaku keluarga korban yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut, mengaku tidak puas dengan proses rekonstruksi yang dilangsungkan di Mapolres.

Dia mengingikan proses rekonstruksi tersebut harus dilakukan di TKP.

“Kami keluarga merasa lebih puas jika dilakukan rekonstruksi ini di TKP. Namun atas kinerja pihak kepolisian keluarga sangat mengapresiasi proses pengungkapan kasus ini, dan diharapkan dapat memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan tersangka,” tegas Weni Pandu yang juga paman dari korban.

Sebelumnya pihak keluarga melakukan protes terhadap rekonstruksi tersebut. Namun setelah dijelaskan oleh Kasat Reskrim, keluarga korban akhirnya menerima dan langsung membubarkan diri.

Tersangka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 (e) junto pasal 55 ayat 1 (e) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Informasi lain yang dihimpun, menyebutkan, berhubung tersangka utama AB tergolong anak di bawah umur, maka pihak Bapas Kupang sudah memintai keterangan tersangka AB di Mapolres, dan selanjutnya Bapas akan menyampaikan hasil pemeriksaannya ke Pengadilan. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Lakalantas Beruntun di Atambua: Truk TNI dan Mobil Mantan Presiden Timor Leste Tabrakan

Published

on

Para pihak bersepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Continue Reading

HUKRIM

Kinerja Gemilang Kejati NTT Tahun 2024: Pengelolaan Anggaran Efisien, Penegakan Hukum Optimal

Published

on

Kajati Zet Tadung Allo yang didampingi oleh Wakajati NTT N. Rahmat R, S.H., M.H., beserta para pejabat utama menyampaikan capaian kerja dalam jumpa pers di Aula Lopo Sasando Kantor Kejati NTT, Senin (22/7/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Kajati NTT Zet Tadung Allo Naik Pangkat “Bintang Dua” di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64

Published

on

Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H.
Continue Reading