Connect with us

HUKRIM

Polresta Kebut Lidik Dana BOS SMKN 5 Kupang, Sudah Periksa 7 Saksi

Published

on

Bobby Mooynafi (Foto: Wiliam)

Kupang, penatimor.com – Penyelidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang Kota terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) pada SMK Negeri 5 Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, belum lama ini, mengatakan, dalam pengembangan penyelidikan perkara dimaksud, tim penyelidik yang dipercayakan menangani perkara dimaksud, kembali memeriksa lima orang saksi tambahan.

Kelima saksi, masing-masing berinisial NN, AL, JA, SS, dan AM, telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik pada Jumat (19/10).

Pemeriksaan saksi berlangsung tertutup dari pukul 09.00 – 11.00, atau selama 2 jam.

Para saksi yang diperiksa ini berkapasitas sebagai tim pemeriksa dalam pengelolaan dana BOS pada SMK Negeri 5 Kupang.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi masih sebatas materi tentang pengelolaan dana BOS di SMK Negeri 5 Kupang.

Sebelumnya, penyelidik juga telah memeriksa dua orang saksi yang ada pengelola dana BOS pada SMK Negeri 5 Kupang, yaitu Ketua Panitia Pengelola Dana BOS SMK Negeri 5 Kupang Adrianus Banoet dan Bendahara BOS merangkap Bendahara Komite Semar Raja Kota.

Menurut Kasat Reskrim, penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa para pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami juga terus melidik alur penggunaan dana BOS pada sekolah tersebut dengan melakukan pulbaket,” kata Bobby.

Perwira dengan pangkat dua balok di pundak itu, melanjutkan, selain melakukan pulbaket penggunaan dana BOS, penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim juga fokus melidik penggunaan dana hibah langsung yang telah diterima oleh SMK Negeri 5 Kota Kupang.

“Para saksi yang sudah diperiksa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan dana BOS,” kata Bobby.

“Kami akan jadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi jika dibutuhkan keterangan tambahan,” lanjut dia.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini, menambahkan, pihaknya belum dapat menentukan besaran kerugian dalam perkara dimaksud.

Namun, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, Unit Tipidkor langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Bobby, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap pengelolaan dana BOS pada SMKN 5 Kupang.

“Atas dasar informasi masyarakat tersebut, kami melakukan telaah, pulbaket dan penyelidikan, sesuai dengan tahapan dan prosedur serta tahapan proses penyelidikan,” pungkas Bobby. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading