Connect with us

HUKRIM

Polisi Bekuk Pelaku Jambret Asal Palembang

Published

on

Bobby Mooynafi

Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota berhasil mengungkap kasus jambret dengan pelaku asal Palembang.

Dua orang pelaku berhasil dibekuk, masing-masing Muhamad Yusuf dan Chandra.

Keduanya kini ditahan di Mapolresta untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Iptu Bobby Mooynafi yang diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (2/10), membenarkan.

Dia jelaskan, pelaku mencuri uang senilai Rp 75 juta milik korban Fias Ndun yang disimpan dalam jok sepeda motor yang tengah diparkir di halaman rumahnya, Jl. Gambus, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Menurut Kasat Reskrim, saat diinterogasi pelaku mengaku datang ke Kupang atas inisiatif sendiri dan mengetahui dari internet dan hendak membuka usaha sparepart.

“Kami tentu tidak mungkin serta merta mempercayai keterangan pelaku begitu saja. Akan terus didalami karena banyak yang tidak masuk akal, seperti datang hari Kamis kemarin dulu, terus naik mobil turun di muka bank dan kemudian jalan-jalan biasa dan keterangan lainnya,” kata Bobby.

Sesuai keterangan Muhamad Yusuf, lanjut Kasat, diketahui kedua pelaku mendatangi BRI Cabang Kupang di Kelurahan Fontein dan mengamati proses transaksi.

“Jadi ada satu orang yang bertugas mengamati di dalam bank. Dan saat korban keluar dan meninggalkan bank dengan sepeda motor langsung dibuntuti,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Sikka itu.

Korban diketahui mengambil uang di BRI Cabang Kupang senilai Rp 185 juta, kemudian meninggalkan bank dengan sepeda motor untuk membayar tukang, dan tersisa uang Rp 75 juta dimasukan ke dalam jok motor.

Korban kemudian pergi ke rumahnya dan memarkir sepeda motor di halaman depan rumah.

Saat korban masuk ke rumah, pelaku yang diketahui menggunakan motor matic langsung beraksi membobol jok sepeda motor Honda Supra milik korban dan mengambil seluruh uang di dalamnya.

Korban yang cuma sebentar masuk ke dalam rumah, saat keluar mendapati jok motornya telah dirusak dan uang di dalamnya telah raib. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading