Connect with us

HUKRIM

Polda Tangkap Tersangka Narkoba di Sikka, Ende dan Nagekeo

Published

on

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, S.IK (tengah) didampingi Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTT Kompol Fisie Rahmat Putra, S.IK. (kanan), dan AKP Ketut Sedra selaku Kasubbid PID Bidang Humas Polda NTT, sedang memaparkan pengungkapan kasus narkoba di Mapolda NTT, Senin (15/10).

Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) mengungkap lagi kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Cornelis M. Simanjuntak, S.IK., dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Senin (15/10), mengatakan, dalam pengungkapan pertama di Sikka, pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial AN (25) dan AS (26).

Teridentifikasi, tersangka AN adalah warga Jl. Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan, tersangka AS adalah warga Jl. Pasar, RT 002/RW 007, lingkungan pertokoan Kelurahan Mbangawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. Kedua tersangka diamankan di dua tempat berbeda.

Barang bukti yang diamankan, berupa satu paket klip berwarna bening berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Menurut Direktur Resnarkoba, kasus tersebut diungkap pihaknya pada Selasa (18/9), di Jl. Raya Maumere-Magepanda, tepatnya di wilayah RT 018/RW 003, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat.

Saat itu, jelas dia, tersangka AN yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Kelurahan Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, menuju wilayah Kabupaten Sikka.

Setelah berhasil mengamankan tersangka AN, tim Subdit II Dit Resnarkoba melakukan pengembangan di Kabupaten Ende, dan pada Jumat (21/9), bertempat di depan SPBU Ndao, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, diamankan tersangka AS.

“Kedua tersangka diamankan atas dasar telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” kata Direktur Rernarkoba yang didampingi Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTT Kompol Fisie Rahmat Putra, S.IK., dan AKP Ketut Sedra selaku Kasubbid PID Bidang Humas Polda NTT.

Dijelaskan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku kecil celana jeans hitam bagian kanan milik tersangka AN.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTT untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan LP/343/IX/SPKT tanggal 18 September 2018.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Resnarkoba, melanjutkan, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (20/9) di Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Dalam pengungkapan kedua ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka, berinisial AS dan FR, sekira pukul 14.00, bertempat di Jembatan Nangaroro, Jalan Jurusan Nagaroro-Ende, Kelurahan Nangaroro, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.

Tersangka AS (28) adalah warga warga Jl. Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan tersangka FT (23) adalah warga Jl. Kos-kosan Kolikapa, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Menurut perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika golongan I, yakni satu buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna coklat yang masih menempel di pipa kaca, dalam penguasaan tersangka AS.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba di Mapolda NTT untuk diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan, LP/346/IX/SPKT tanggal 21 September 2018.

Kedua tersangka ini, menurut Dirresnarkoba, dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1)a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan di Mbay, masing-masing sebuah pipa kaca yang di dalamnya terdapat Kristal warna coklta yang menempel di pipa kaca, dan sebuah handphone merek OPPO,” sebut Dirresnarkoba. (R1)

Advertisement


Loading...