Connect with us

HUKRIM

Penyerangan SMKN 5, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Terancam 5,5 Tahun Penjara

Published

on

Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau didampingi Kanit Reskrim Iptu Komang Sukamara dan Pahit II Aiptu Frit Sia, memaparkan perkembangan penanganan kasus pengeroyokan siswa SMKN 5 Kupang di Mapolsek Oebobo Kupang, Kamis (25/10).

Kupang, penatimor.com – Setelah dua hari berlalu pasca tindakan pengeroyokan terhadap Yustinus Bani (17), siswa kelas XI Teknik Audio Visual (TAV) di dalam halaman sekolah SMKN 5 Kupang, saat jam pelajaran berlangsung, dua orang pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, Rabu (24/10) sore.

Awal mula kejadian berdasarkan hasil pengembangan kasus dari para saksi dan pelaku menyebut, sebelum kejadian terjadi saling maki lewat media sosial facebook antara korban dan Ricard Taneo.

Masalah tersebut telah diselesaikan secara baik. Namun Ricard Taneo yang merupakan adik kelas dari korban merasa terancam lalu melaporkan kepada tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari keterangan para saksi. Para pelaku diketahui atas nama AN (16) dan RK (18).

Kapolsek Oebobo AKP Yulius Lau, menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, baik dari siswa maupun guru yang melihat kejadian tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, hanya mereka berdua yang melakukan pemukulan terhadap Yustinus saat kejadian,” ungkap Yulius kepada wartawan di Mapolsek Oebobo, Kamis (25/10).

Kapolsek mengatakan, saat itu diketahui ada sebanyak enam orang yang datang bersama-sama dengan kedua pelaku.

Namun hanya kedua pelaku yang melakukan pemukulan terhadap korban Yustinus Bani hingga jatuh dan tak sadarkan diri serta mengalami pendarahan di bagian kepala.

“Mereka ada masalah, saling maki di facebook tapi sudah diselesaikan. Tapi karena Richard Taneo merasa terancam, maka ia memanggil teman-temannya untuk ke sekolah dengan alasan ada yang mengancamnya,” ujar Yulius didampingi Kanit Reskrim Polsek Oebobo, Iptu Komang Sukamara dan Panit II Aiptu Frit Sia.

Lanjut Yulius, kronologi kejadian terjadi pada Senin (22/10) sekira pukul 11.00. Saat pelaku RK sedang berada di Gang Tirosa Kelurahan Naikoten 1 bersama tiga rekannya, ia mendapat aduan dari Richard Taneo, salah satu teman yang bersekolah di SMKN 5 Kupang.

Richard mengadu bahwa ada kakak kelasnya yang ingin mengeroyok dia di sekolah. Atas aduan itu, mereka kemudian bersama-sama menuju sekolah.

Sesampai di halaman sekolah, RK yang bukan merupakan siswa SMKN 5 itupun kemudian mengambil baju praktik salah satu siswa yang saat itu disimpan pada sepeda motor yang diparkir di luar sekolah, lalu digunakannya agar dapat masuk ke dalam lokasi sekolah.

Setelah sampai di depan kelas, Richard kemudian menunjuk korban kepada RK dan selanjutnya RK langsung memukuli korban hingga korban terjatuh.

Saat korban terjatuh, AD lalu menginjak kepala korban. Ketiganya kemudian meninggalkan korban yang tak berdaya saat itu.

Yulius menambahkan, korban sebenarnya tidak memiliki masalah dengan komplotan pelaku. Karena persoalan sebenarnya terjadi antara Richard Taneo dan Ridho, teman kelas korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) jo Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. RK langsung ditahan di Mapolsek Oebobo, sedangkan AN yang merupakan siawa kelas X Multimedia di sekolah itu tidak ditahan karena berstatus anak di bawah umur,” tutup Yulius Lau. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *