HUKRIM
Penyelidikan Rampung, Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Baptis

Kupang, penatimor.com – Proses penyelidikan perkara dugaan pemalsuan surat baptis dengan terlapor berinisial PK alias PJ oleh penyelidik Unit Pidum Satreskrim telah selesai.
Penyelidik bahkan dalam waktu dekat segera melakukan evaluasi terhadap hasil penyelidikan tersebut dalam sebuah gelar akhir di Mapolres Kupang Kota.
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (16/10), mengatakan, penyelidik yang ditunjuk menangani laporan kasus tersebut, telah memeriksa tujuh orang saksi.
“Jadi semua tahapan penyelidikan sudah selesai, dan ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Kita tinggal menunggu jadwal gelar akhir untuk kita putuskan apakah naik penyidikan atau tidak. Untuk gelar akhir tinggal menunggu waktu pimpinan,” sebut Yance.
Menurut dia, terhadap pokok perkara dimaksud memang pernah disidangkan di Pengadilan dan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pokok perkara yang sama, saksi yang sama, barang bukti yang sama, dan terlapor yang sama, selanjutnya putusannya bebas dan inkrah. Ini sudah sangat lama dan baru dilaporkan oleh orang yang lain. Kalau yang sebelumnya dilaporkan oleh pak Dominggus Konay, dan sekarang ini oleh Teny Konay,” sebut Yance.
Dia melanjutkan, pihaknya baru mengetahui pokok perkara yang ditanganinya tersebut, sudah pernah disidangkan di Pengadilan dan diputus bebas, saat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Saat dilakukan pemeriksaan terlapor yang lain baru mereka keluarkan surat, dan sampaikan bahwa kasus ini sudah pernah sidangkan dengan pokok perkara yang sama, saksi-saksi yang sama, dan putusan sudah bebas dan inkrah,” imbuhnya.
Terpisah, Antonius Ali, selaku pengacara ahli waris Esau Konay, menegaskan tidak ada alasan bagi penyelidik Polres Kupang Kota untuk tidak meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat baptis yang dilaporkan kliennya.
“Jika alasan penyelidik karena kasus tersebut sudah pernah disidik dan pelaku sudah pernah menjalani hukuman merupakan sebuah peristiwa hukum yang berbeda. Yang jelas, perbuatan terlapor Piet Konay alias Piet Johanis telah mengulangi merugikan kliennya, baik secara moril maupun materil. Karena itu tak ada alasan hukum yang kuat bagi penyidik untuk tak meningkatkan kasus ini,” tandas Antonius.
Dia menambahkan bahwa perbuatan pemalsuan ini telah mencoreng lembaga gereja yang telah mengeluarkan surat baptis untuk kepentingan umat.
Sebelumnya, dalam mendalami perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: SLTTP/188/III/2018/SPKT-Resor Kupang-Kota yang diterima petugas Bayanmas di SPKT Bripka Mony Diliastri Tadu tertanggal 8 Maret 2018 tersebut, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Kupang Kota, sejumlah pendeta turut diundang penyelidik untuk dimintai klarifikasi dan keterangan, termasuk Ketua Sinode GMIT.
Penyelidikan perkara tersebut terus dikembangkan dengan memintai keterangan para saksi terkait.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Marthen Soleman Konay selaku ahli waris dan anak dari almarhum Esau Konay, terlapor PK alias PJ harus berurusan dengan hukum.
Dia disangka memalsukan surat baptis untuk menguasai tanah milik Esau Konay di wilayah Kelurahan Liliba, Oesapa dan Lasiana.
Sesuai laporan Marthen Soleman Konay, disebutkan terlapor PK diduga memalsukan surat baptis menggunakan marga Konay untuk menguasai dan menjual tanah milik orangtuanya.
PK juga, lanjut Marthen, diduga sempat membuat beberapa sertifikat tanah dan menjual tanah yang bukan miliknya kepada orang lain.
Diuraikan Marthen dalam laporannya, pada Oktober 2016 setelah meninggalnya Dominggus Konay selaku ahli waris dari almarhum Esau Konay, ditemukan dua surat baptis atas nama Bertolomeus anak dari Daniel Johannis yang dibaptis tanggal 30 Juli 1919.
Surat baptis kedua atas nama Bertolomeus anak dari Daniel Konay yang dibaptis tanggal 26 Desember 1919.
Namun setelah dilakukan pengecekan ke gereja yang mengeluarkan surat baptis tersebut ternyata PK telah mamalsukan surat baptis dengan nama Bertolomeus Konay anak dari Daniel Konay.
Berdasarkan bukti surat keterangan dari Gereja Betel Oesapa Nomor: 92.H/IV/IV.6/1988 tertanggal 3 Maret 1988 yang ditandatangani Ketua Majelis Betel Oesapa, Pdt. Th Nakmofa, M.Th, dan Penatua Djidon de Haan membenarkan Bertolomeus yang lahir di Rote 19 Juli 1917 dibaptis di gereja Betel Oesapa pada tanggal 30 Juli 1919.
Dalam surat tersebut dijelaskan pula bahwa Bertolomeus adalah anak dari Daniel Johanes dan Nope Nitbani. Bertolomeus dibaptis oleh pendeta Helssing dengan saksi-saksi B. Konay dan A. Johannis.
Terlapor PK sendiri berdasarkan surat keterangan dari Majelis Jemaat Nazaret Riumata Desa Nekbaun Kecamatan Amatasi Nomor: 42.H./IV/1988 ditandatangani Pdt. Y.M. Lebba, Sm.Th tertanggal 5 Maret 1988 menerangkan bahwa PK alias PJ yang lahir di Ruanneke-Riumata tanggal 4 Juli 1947 dibaptis di gereja Nazaret Riumata.
PK dibaptis oleh Pdt. Fudikoa tanggal 19 November 1947 adalah anak dari Bertolomeus dan Maria Nepa yang terdaftar dalam daftar regustrasi nomor 886 pada Jemaat Nazaret Riumata-Nekbaun. (R1)
