HUKRIM
Penahanan Pengacara Lukas, Langkah Strategis KPK
Jakarta, penatimor.com – Tidak ada kata lain yang tepat selain mengapresiasi langkah KPK menahan pengacara Lucas, setelah sebelumnya KPK mencekal pengacara Lucas karena diduga kuat berperan dalam membantu pelarian tersangka korupsi Eddy Sindoro yang sudah dua tahun menjadi tersangka KPK.
Tetapi proses pidananya terhambat karena Eddy Sindoro keburu lari ke luar negeri dibantu oleh pengacara Lucas sesaat sebelum cekal KPK diterbitkan.
Itu berarti informasi akan ada pencekalan sudah bocor ke telinga pengacara Lucas, sehingga sekalipun KPK sudah melakukan pencekalan Eddy Sindoro bisa kabur.
Koordinator TPDI Petrus Salestinus, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/10), mengatakan, publik berharap penahanan KPK atas tersangka pengacara Lucas, menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi lain yang selama ini berada dalam jaringan pengacara Lucas yang disebut-sebut menjadi bagian dari mafia peradilan itu.
“Sejumlah Laporan Masyarakat tentang sepak terjang pengacara Lucas di KPK diharapkan bisa dibuka kembali, karena dengan pencekalan, pemberian status tersangka dan kemudian ditahan KPK, maka kekuatan pengacara Lucas yang disebut-sebut sebagai dahsyat dan kebal hukum mulai runtuh. Penahanan KPK atas pengacara Lucas akan menjadi kabar gembira bagi kalangan pencari keadilan, yang selama ini menjadi korban mafia peradilan ketika berhadapan dengan pengacara Lucas,” kata Petrus.
Banyak pihak, lanjut dia, yang berperkara ketika melawan pengacara Lucas, hampir tidak ada yang menang, terlebih-lebih ketika perkara itu sudah memasuki tahapan proses di tingkat kasasi.
Kuatnya posisi tawar pengacara Lucas dalam jaringan mafia peradilan itu juga telah membentuk karakter dan perilaku pengacara Lucas menjari pengacara yang congkak di mata sesama advokat dan penegak hukum lainnya.
Petrus melanjutkan, pengacara Lucas bahkan sering tidak menghargai panggilan penyidik polisi, jaksa hingga Pengadilan ketika Lucas diperlukan untuk didengar keterangannya sebagai Saksi.
“Lucas dengan segala cara bisa membangkangi pemanggilan penyidik, jaksa atau hakim,” beber Petrus.
Oleh karena itu, pencekalan KPK yang kemudian disusul dengan pemberian status tersangka, dikenakan rompi oranye saat ditahan KPK tanggal 1 Oktober 2018, merupakan sebuah peristiwa yang terjadi di luar dugaan publik dan pengacara Lucas sendiri.
Publik berharap pemberian status tersangka dan penahanan terhadap pengacara Lucas, menjadi momentum untuk membersihkan Mahkamah Agung, Polri dan Kejaksaan dari mafia peradilan, sebagai organisasi tanpa bentuk tetapi efektif menjalankan peran dengan daya rusak yan sangat tinggi.
Mahkamah Agung, Kejaksaan dan Polri diharapkan membantu KPK dalam menindak pengacara Lucas dan jaringannya.
Petrus menambahkan, sebuah informasi yang sempat dikirim ke TPDI menyebutkan bahwa Lucas memiliki 5 Kantor Pengacara dengan nama berbeda selain nama pengacara Lucas sendiri, berdomisili dalam satu gedung hanya berbeda ruang dan lantai.
Inilah yang membuat pundi-pundi kekayaan pengacara Lucas sesuai data Tax Amnesty tidak kurang dari Rp 5 triliun, sementara laporan pajak pemasukan pengacara Lucas, hanya berkisar sekitar Rp 6 miliar.
“Berarti terdapat manipulasi pajak yang merugikan pendapatan negara. Karena itu KPK harus menggali sepak terjang pengacara Lucas dalam penanganan kasus-kasus besar seperti Bank Century ketika pengacara Lucas menjadi Kuasa Hukum PT. Djarum, dan lainnya,” ungkap Petrus Salestinus.
Selain itu menurut Petrus, jejak pengacara Lucas dalam perkara dugaan suap kepada beberapa pejabat Mahkamah Agung dan Polri yang dilaporkan oleh TPDI ke KPK tanggal 4 April 2013, perlu ditindaklanjuti karena sejumlah dokumen terkait dugaan tersebut sudah diserahkan ke KPK pada tanggal 4 April 2013, oleh pelapor Sanusi Wiradinata bersama TPDI, berdasarkan catatan transaksi keuangan (pemasukan dan pengeluaran) tulisan tangan Safersa seorang Sekretaris Kantor pengacara Lucas, tertera sejumlah nama pejabat Penegak Hukum di Mahkamah Agung dan Bareskrim Mabes Polri, sebagai penerima uang dari Kantor Pengacara Lucas. (R1)