Connect with us

UTAMA

Mengadu Nasib ke Wali Kota, 543 Honorer K2 Ancam Golput di Pemilu

Published

on

Ratusan tenaga honor K2 beraudiens dengan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan DPRD di Balai Kota Kupang, Senin (8/10).

Kupang, penatimor.com – Sebanyak 543 tenaga honorer Kelompok II (K2) yang terdiri dari tenaga guru dan tenaga teknis lainnya, mendatangi Balai Kota Kupang, Senin (8/10).

Honorer K2 diterima oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Filmon Lulupoy, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Cristian Baitanu, serta Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang Padron Paulus beserta beberapa anggota seperti Adrianus Talli, Dedy Patiwua, dan lainnya.

Wali Kota pada kesempatan itu, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memang memperioritaskan tenaga honor, khususnya K2 yang telah bekerja puluhan tahun di Kota Kupang.

Berdasarkan Permen Nomor 36 tahun 2018 yang membatasi umur maksimal 35 tahun, menjadi perhatian pemerintah.

“Kami secara lisan sudah bertanya langsung ke kementerian. Untuk itu, kami pemerintah bersana DPRD Kota Kupang selanjutnya akan mengirim surat resmi. Apakah bisa memberi perhatian bagi K2 yang telah melewati usia 35 tahun, karena masalah ini merupakan masalah di semua daerah,” kata Wali Kota.

Dikatakan, para honorer juga memiliki hak yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, untuk itu harus diperjuangkan.

“Kami berniat untuk membantu K2 ini. Karena itu kami akan segera bersurat resmi ke kementerian bersama dengan anggota DPRD,” katanya.

Menurut dia, kendala yang dihadapi dalam mengurus honorer yaitu, banyak honorer yang diangkat tanpa sepengatahuan Pemkot Kupang, banyak kepala sekolah yang mengangkat honorer dan menbayar menggunakan anggaran dana BOS. Ini yang mengakibatkan banyak tenaga honor guru yang terus bertambah dari waktu ke waktu.

“Banyak honor komite yang diangkat sendiri oleh kepala sekolah tanpa melaporkan ke Pemkot Kupang. Saya harapkan agar pengangkatan bisa dihentikan agar bisa mengontrol juga angka tenaga honor di Kota Kupang,” ujarnya.

Kendala lainnya kata Wali Kota, adalah SK Wali Kota yang rencananya akan diberikan, bakal dipertimbangkan atau dihentikan sementara. Pasalnya ada banyak honorer yang baru saja diangkat oleh kepala sekolah dan lainnya, sehingga tidak bisa diberikan.
Semua harus berlaku adil, karena tidak bisa mengorbankan orang, hanya karena ulah beberapa orang saja.

“Tidak bisa orang yang baru saja masuk, disamakan dengan orang yang sudah mengabdi puluhan tahun,” katanya.

Orang nomor satu di Pemkot Kupang itu, melanjutkan, masalah jaminan hari tua juga menjadi perhatian. Apakah para honorer dijamin hari tuanya, dengan BPJS atau asuransi.

“Selama ini yang sudah berjalan yaitu semua PTT sudah mendapat BPJS. Kami akan upayakan agar menganggarkan untuk jaminan hari tua dengan asuransi atau lainnya, ” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Kristian Baitanu, mengatakan, semua harapan dari para K2 sudah terkonsep, bahwa memang peraturan Kemenpan-RB, tentang pembatasan usia, akan ditindaklanjuti.

“Kami DPRD Kota Kupang akan ke kementerian secara langsung untuk menanyakan apakah bisa memberikan kebijakan agar bisa memperioritaskan dan mengakomodir para K2 yang usianya sudah melewati batas yang telah ditetapkan,” kata Kristian.

Selain itu, adapun jaminan sosial dan jaminan kesehatan. Ini yang semantara dikaji dan didata, agar semua bisa mendapatkan jaminan sosial maupun kesehatan.

Ketua Komisi I Padron Paulus, menambahkan, Komisi I akan menindaklanjuti Permen 36, tentang pembatasan usia.

“Hari ini kami akan ke kementerian, berkoordinasi dengan Gubernur NTT dan bersama dengan semua pemerintah kota dan kabupaten se-Indonesia akan ke kementerian, karena ini memang merupakan masalah di semua kabupaten dan kota di Indonesia,” kata Padron.

Adrianus Talli juga menilai, kondisi saat ini adalah sisa dari proses yang dilaksanakan tahun 2010 lalu. Ketika ada surat edaran Menpan-RB Nomor 5 tahun 2010, untuk mendata semua tenaga honor yang bekerja di instansi pemerintah.

“Jadi yang tersisa sekitar 400 lebih, yang belum diproses. Kemudian proses, dimana K1 diproses secara langsung dan K2 melalui tes. Itu kebijakan tahun 2010 yang imbasnya sampai saat ini,” kata Adrianus.

Adrianus menjelaskan, seharusnya, pemerintah pusat memproses K2 yang tidak lulus tes waktu itu, diangkat tanpa tes. “Karena ini merupakan sisa tahun 2010 lalu, sehingga harus sisa kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Dikatakan, masalah ini menjadi perhatian DPRD dan pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah. Apalagi hal ini merupakan persoalan nasional yang juga terjadi di daerah lain.

“Kami bagian dari penyelenggara pemerintah akan memperjuangkan ini. Kami akan berangkat ke Jakarta, yaitu Menpan RB dan BKN untuk menanyakan hal ini, juga berkonsultasi dengan pihak provinsi. Agar situasi sekarang ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat, agar bisa memberikan kebijakan dan memberikan kesempatan pada K2 ini,” katanya.

Dedy Patiwua mengatakan ada sekira 1.500 PTT yang tidak menerima haknya sebagaimana kerja yang telah diberikan. “Kami akan terus perjuangkan hak-hak para tenaga PTT yang ada di Kota Kupang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum K2 Kota Kupang Saka Nenosaban, mengatakan, ada beberapa poin yang dituntut K2. Pasalnya, tiga Wali Kota Kupang sebelumnya selalu menjanjikan hal yang sama, tanpa ada realisasi.

“Kami sekarang punya harapan besar dengan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore untuk bisa membantu dan perhatikan K2,” kata Saka.

Dia mengatakan, Permen tentang batasan usia sangat menyulitkan K2. Ada K2 yang sudah mulai honor sejak tahun 1992 dan sampai sekarang belum diangkat atau mendapat perhatian dari pemerintah.

“Ada banyak tenaga K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun. Dan sekarang ada aturan yang membatasi usia CPNS. Untuk itu, kami minta agar Pemerintah Kota Kupang bisa membantu dengan kebijakan dan lainnya,” harap dia.

Saka meminta agar pemerintah bisa memperhatikan tenaga K2 yang sudah melewati batas usia, dan sudah mengabdi puluhan tahun.

“Tidak bisa disamakan dengan tenaga honor yang baru mengabdi. Jika memang tidak diperhatikan dan tuntutan ini tidak dipenuhi, maka kami pastikan pada Pilgub dan Pileg kami semua akan golput dan tidak menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPORT

Kisah Inspiratif Gaudensius Ismau, Mahasiswa UKAW yang Ukir Sejarah di Sepak Bola NTT

Published

on

Aksi Denis Ismau di ajang PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024.
Continue Reading

SPORT

Langkah Terhenti Setelah Mencetak Sejarah Baru, Semangat Tak Pernah Mati

Published

on

Tim sepakbola NTT saat tiba di Provinsi Aceh.
Continue Reading

SPORT

NTT Menoreh Sejarah di PON XXI: Sepak Bola yang Mengangkat Asa Tanah Flobamora

Published

on

Tim Sepak Bola Putra Nusa Tenggara Timur di PON XXI Aceh-Sumut.
Continue Reading