HUKRIM
Lagi, Polda NTT Amankan Senjata Api Ilegal
Kupang, penatimor.com – Polda NTT kembali mengamankan senjata api ilegal di Kota Kupang.
Penangkapan kepemilikan senjata api tersebut dilakukan tim Direktorat Resnarkoba Polda NTT yang dipimpin AKBP Albert Neno, SH.
Tersangka bernama Hasbullah Amir yang adalah purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu, telah ditahan di Rutan Mapolda NTT.
Dia diduga melakukan tindak pidana dan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan secara api secara ilegal.
Tersangka Hasbullah Amir menunjuk Lorensius Mega Man dan Mario Lawung sebagai kuasa hukumnya.
Lorensius Mega Man saat diwawancara di Mapolda NTT, Senin (29/10), mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya ke Kapolda NTT melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Yudi Sinlaeloe.
“Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan ke Dirkrimum sesuai Sprint Han Nomor: 90/X/2018/Ditreskrimum. Kami berharap klien ini bisa ditangguhkan penahanannya atau setidak-tidaknya dialihkan jenis penahanannya,” kata Lorensius.
Pengacara senior Peradi di Kupang itu menyatakan menjamin kliennya akan koperatif terhadap proses hukum dan tidak akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan merusak barang bukti.
“Selaku kuasa hukum, kami juga bertindak sebagai penjamin untuk penangguhan atau pengalihan jenis penahanan. Kami juga siap menghadirkan tersangka pada setiap kepentingan penyidikan, terutama pemeriksaan. Sekali lagi kami menjamin tersangka tidak akan melarikan diri , mengulangi tindak pidana dan merusak barang bukti,” tandas Lorensius. (R1)