HUKRIM
Korban Yanto Blegur Mendapat Tikaman Berulangkali
Kupang, penatimor.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi beserta tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Aris Yanto Blegur alias Yanto Blegur yang ditemukan di depan pabrik Batako, Jalan Lasitarda, RT 12/RW 03, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, maka inilah kronologis kejadiannya.
Adapun identitas ketiga tersangka antara lain RO (18), ES (19), serta berstatus anak bernama AB (17) dan ketiganya berdomisili di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Mooynafi menjelaskan kejadian pembunuhan terhadap Yanto Blegur bermula pada Senin (24/9) lalu dinihari, sekitar pukul 01.00 wita, ketiga tersangka bersama teman-temannya menggunakan lima unit sepeda motor berbocengan hendak pulang ke rumah masing-masing dari tempat acara di wilayah Tofa, Kecamatan Maulafa.
“Saat tiba di lokasi kejadian, tepatnya di depan asrama Pemda, tersangka AB dan RO yang berjalan dari arah belakang pun melihat tersangka ES bersama teman-temannya sementara bertengkar dengan korban, kemudian kedua tersangka pun menghentikan motornya lalu tersangka AB mengambil pisau dari dalam jok motor lalu menghampiri korban,” ungkap Bobby.
Saat itu korban juga sempat memukuli tersangka ES, serta dia juga memukuli tersangka AB yang membuat dirinya berteriak dalam bahasa Kupang “beta dapat pukul,” kemudian dirinya berlari menjauh dari korban.
Namun tak disangka, tersangka AB kembali mendekati korban dengan memegang sebilah pisau yang diambilnya dari dalam jok motor kemudian menikam punggung korban.
Tersangka AB yang merasa tidak puas, kemudian kembali menikam korban pada bagian punggung belakang di bagian bawah hingga korban jatuh dan tak berdaya.
“Bukan saja dua tusakan itu, tersangka AB juga menikam korban berkali-kali sebanyak lima tusukan pada tulang rusuk kanan, tulang rusuk kiri, bagian dada kanan, dada kiri, serta tenggorokan korban hingga korban pun tewas seketika di lokasi kejadian,” ungkap Bobby.
Setelah kejadian itu, ketiga tersangka pun bergegas meninggalkan lokasi kejadian dan pergi ke rumah tersangka ES, kemudian tersangka AB mengakui bahwa dirinya telah menikam korban.
Ketiga tersangka yang merasa ketakutan saat mendengar kabar akan kematian korban pun berusaha untuk bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian.
“Awalnya tersangka ES dan AB hendak bersembunyi di rumah saksi BS yang terletak di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, namun orangtua saksi merasa keberatan, sehingga keduanya pun bersembunyi pada sebuah rumah kontrakan yang terletak di Naimata, Kecamatan Maulafa,” tambah Bobby.
Namun kedua tersangka ES dan AB merasa tidak nyaman, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Malaka, dan bersembunyi di tengah hutan Kobalima, perbatasan Motamasin, sedangkan tersangka RO tetap berada di Kota Kupang.
“Dari pengembangan penyidikan, kami menangkap tersanga RO di tempat kosnya di Belakang Pospol Oesapa Timur, kemudian bergerak mengamankan dua tersangka lainnya ES dan AB di Hutan Kobalima, Kabupaten Malaka. (R1)