HUKRIM
Kejari Kota Kupang Lidik Dugaan Korupsi di Bank NTT
Kupang, penatimor.com – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang tengah melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT senilai Rp 14,5 miliar.
Para pihak terkait terus diundang penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Turut diperiksa sebagai saksi, mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Daniel Tagu Dedo dan Eduardus Bria Seran.
Kedua mantan Dirut ini diperiksa terpisah, dimana Daniel Tagu Dedo diperiksa oleh Kasi Datun, sedangkan Eduardus Bria Seran diperiksa Kasi Tipidsus Fredrix Bere.
Turut diperiksa Analisis Kredit pada KCU Bank NTT, Geral Rohi, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, Adrianus Ceme selaku mantan Direktur Umum Bank NTT dan Thomy Ndolu mantan Direktur Kepatuhan Bank NTT.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, menyebutkan awalnya kredit macet diberikan kepada SubaSuka Kupang senilai Rp 3,5 miliar. Namun karena macet dalam penyetoran maka ditambahkan lagi menjadi Rp 5 miliar.
Dalam perjalanan, proses kredit itupun menjadi macet. Lalu ada oknum tertentu yang menyiasati dengan kembali memberikan kredit lagi senilai Rp 14,5 miliar, namun dalam perjalanan kredit macet itu disiasati menjadi jual beli yang diduga direkayasa oleh pihak Bank NTT Pusat.
Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere yang dikonfirmasi enggan menjelaskan proses hukum perkara dimaksud dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum bisa disampaikan karena masih penyelidikan,” singkat Fredrix. (R1)