Connect with us

UTAMA

Karyawati Tempat Hiburan Malam Diimbau Waspadai Narkoba

Published

on

Pihak Sat Binmas Polres Kupang Kota memberikan penyuluhan hukum terkait bahaya penyalahgunaan narkoba kepada karyawati Hotel Kelapa Lima Indah Kupang, Rabu (10/10).

Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota terus gencar memberikan penyuluhan hukum kepada pekerja wanita pada tempat hiburan malam (THM) di Kota Kupang.

Pekan lalu, penyuluhan hukum terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dilakukan Sat Binmas Polres Kupang Kota kepada karyawan wanita Hotel Kelapa Lima Indah.

Penyuluhan dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Binmas Ipda Igo Priggo Dani, bersama beberapa anggotanya, dan kegiatan itu diikuti oleh 20 orang pekerja wanita.

Para pekerja wanita tersebut diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, karena merupakan perbuatan melawan hukum.

Ipda Igo Pringgo Dani, mengatakan, narkoba sangat mudah tersebar dimana saja, dan THM pun menjadi sasaran empuk para pengguna narkoba, sehingga para pekerja wanita THM harus selalu waspada dan menghindarkan diri dari narkotika.

“THM selalu menjadi sasaran penggunaan narkoba secara leluasa, karena para penggunanya dapat bebas menggunakannya, serta jarang lokasi THM yang dirazia oleh petugas kepolisian,” kata Igo.

“Saya minta teman-teman di sini jangan pernah terlibat dalam penggunaan narkoba dalam bentuk apapun, terlebih ketika ada pelanggan yang memakai narkoba, maka kami juga meminta kerja sama agar dapat segera menginformasikan kepada petugas kepolisian untuk dapat menindaklanjutinya,” lanjut dia.

Pihaknya menilai jika ada pekerja THM yang menggunakan narkoba, tentunya akan memberikan dampak buruk, antara lain kesehatan terganggu, serta tidak dapat bekerja seperti biasa.

Selain itu penggunaan narkoba juga membuat pekerja THM harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena pemakaian narkotika itu jelas melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bagi para pengguna narkotika dan jenis zat adiktif berbahaya lainnya, maka akan dijerat dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” papar Ipda Igo.

Sarinah, salah satu peserta, mengaku sangat berterima kasih atas pencerahan dari pihak kepolisian, sehingga dapat menjadi bekal untuk dirinya bersama teman-temannya yang bekerja di THM.

“Kami selalu berusaha menghindari penyalahgunaan narkotika, terutama ketika mendapatkan pengunjung yang memakai narkotika dan jenis lainnya. Kami selalu berusaha membatasi diri, sehingga kami pun tidak pernah mendapat masalah dalam bekerja,” kata Sarinah. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

SPORT

Kajati NTT Lepas 13 Atlet Dojang ATC ke CNN Indonesia Taekwondo Championship 2024 Piala Menpora RI

Published

on

Tim Dojang ATC Kupang berpose bersama Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., saat audiensi pada Rabu (2/10/2024) pagi.
Continue Reading

SPORT

Siap Berlaga di Taekwondo Championship Piala Menpora, Dojang ATC Minta Restu Kajati NTT

Published

on

Tim Dojang ATC Kupang berpose bersama Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H.,M.H., saat audiensi pada Rabu (2/10/2024) pagi.
Continue Reading