HUKRIM
Gerebek Miras di Sikumana, Polisi Amankan 6 Penjual

Kupang, penatimor.com – Aparat kepolisian Sat Resnarkoba Polres Kupang Kota mengamankan sejumlah warga yang memproduksi dan menjual minuman keras.
Sejumlah warga yang diamankan polisi yakni Gasper Abraham Selu, Petrus Polimau, Yohanes Manek, Oksalmun Polce Pah, Ribka Y. Pah-Lesik dan Dani Tallo.
Para warga ini merupakan warga Jalan Oelon III, RT 026/RW 10, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, dan Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa.
Penangkapan dilakukan Kasat Narkoba Polres Kupang Kota Ipda Goris Leu bersama anggota Sat Narkoba.
Para anggota mendatangi lokasi kejadian lalu memeriksa rumah terlapor dan mendapati terlapor sedang memproduksi minuman beralkohol jenis sopi.
Polisi kemudian membongkar tempat produksi minuman tersebut, dan langsung membawa para terlapor beserta barang bukti ke Mapolres Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Di rumah Yohanes Manek di Kelurahan Fatukoa, polisi menyamar dan datang ke rumah Yohanes untuk membeli minuman keras.
Anggota membeli satu botol minuman beralkohol yang diisi dalam botol air mineral berukuran 600 ml dengan harga Rp 10.000.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama anggotanya mendatangi TKP lalu memeriksa rumah terlapor dan mendapati terlapor sedang memproduksi minuman beralkohol jenis sopi.
Kasus ini sedang dalam penanganan penyidik Sat Resnarkoba Polres Kupang Kota. (R1)
