POLKAM
DPR Bertekad Segera Tetapkan UU Daerah Kepulauan
Kupang, Penatimor.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik lndonesia (RI) menyatakan tekad untuk segera menetapkan Undang-Undang (UU) Tentang Daerah Kepulauan.
Hal ini terungkap dalam Pertemuan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Daerah Kepulauan dengan Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi di Ruang Rapat Gubernur, Rabu (24/10/2018).
Sebanyak delapan anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan melakukan kunjungan kerja ke NTT. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait kepentingan penyempurnaan RUU itu.
“Dalam rapat Pansus pada tanggal 8 Oktober, sepuluh fraksi sepakat dan setuju agar RUU ini secepatnya ditetapkan jadi UU. Saya sudah minta teman-teman agar dalam tiga bulan, hal ini dapat selesai,” jelas Wenny Warouw, Wakil Ketua Pansus sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja ke NTT.
Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu, draft awal RUU tersebut berasal dari DPD RI yang disampaikan kepada DPR sebagai usul Inisiatif DPD. Dalam rapat konsultasi di Badan Musyawarah (Banmus) DPR, disepakati pembahasan RUU ini diserahkan kepada Pansus.
“Kenapa saya minta tiga bulan karena UU ini penting untuk masyarakat kepulauan khususnya yang ada di NTT dan Indonesia Timur. Dari 85 kabupaten/kota kepulauan, ada 22 di sini. Bayangkan kalau 22 kabupaten/kota ini diberlakukan sama dengan daerah (Indonesia) Tengah dan Barat, kapan majunya,” gugat wakil rakyat asal Sulawesi Utara itu.
Wenny menyatakan, UU ini merupakan bentuk atensi terhadap masyarakat pesisir. Terutama untuk mendukung poros maritim yang dicanangkan pemerintah.
“Kita harapkan dengan ditetapkannya UU ini, ada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir. Pendidikannya dan pergaulannya juga semakin baik,” kata Wenny.
Salah satu anggota Pansus, Andreas Hugo Pareira juga mendukung agar RUU itu segera ditetapkan jadi UU. Harapannya, UU ini bisa disahkan oleh DPR periode 2014-2019. Prinsipnya, UU ini harus jadi dan fungsional artinya bisa diimplementasikan.
“Lebih cepat, lebih baiklah. UU ini harus dilihat dalam kerangka untuk memperkuat NKRI. Ada karakter-karakter yang berbeda, yang harus memperkuat NKRI. Terutama untuk menutupi aspek ketimpangan, serta mempercepat keadilan dan pemerataan dalam pembangunan,” jelas wakil rakyat asal NTT itu.
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengapresiasi tekad dan keinginan Pansus tersebut. Karena perjuangan untuk membentuk UU ini sudah sangat lama. Dimulai dari Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan sebagai wadah bersama untuk menyalurkan aspirasi daerah-daerah kepulauan.
“Sebagai salah seorang yang pernah memperjuangkan hal ini bersama almarhum Alex Litaay, saya merasakan betapa sulitnya mewujudkan RUU Provinsi Kepulauan dulu. Syukurlah, teman-teman anggota DPR 2014-2019, sudah melanjutkan perjuangan yang tersendat-sendat itu,” jelas mantan Anggota DPR periode 2004-2014 itu.
Lebih lanjut Wagub Nae Soi mengatakan, UU ini memiliki peran yang strategis karena sudah meratifikasi Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Khusus untuk NTT, daerah dengan 1.192 pulau ini, kedua hal ini menjadi sangat penting.
“Dalam hal ini, NTT sangat mendukung adanya UU ini. Karena dengan UU ini, kita dapat perhatian khusus. Mungkin tidak sama dengan otonomi khusus, tapi mendekati itulah,” kata Nae Soi.
Nae Soi berharap, kehadiran UU ini dapat mempercepat pengentasan kemiskinan. Karena daerah-daerah kepulauan didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya laut. Menciptakan manusia yang berciri laut, bahari dan maritim.
“Apalagi NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia. Daerah ini menyumbang Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang berciri internasional. Kami berharap dengan UU ini, keberadaannya dapat lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat NTT,” pungkas Nae Soi. (R2)