Connect with us

UTAMA

Dinilai Tidak Adil, Bawaslu Riau Bisa Dipecat DKPP

Published

on

Petrus Salestinus (NET)

Jakarta, penatimor.com – Pihak HARIMAU JOKOWI meminta DKPP memecat Bawaslu Provinsi Riau, karena selaku penyelenggara Pemilu, tindakan Bawaslu Riau yang menempatkan pernyataan dukungan 11 kepala daerah Provinsi Riau sebagai sebuah pelanggaran Pemilu dan memproses hukum, jelas merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang dan/atau mencapuradukan wewenang.

Hal ini disampaikan Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI, Petrus Salestinus, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/10).

Menurut Petrus, pemecatan harus dilakukan karena sikap menyatakan dukungan kepada Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di dalam forum Panitia Penyelenggara DPD Projo Provinsi Riau, adalah tindakan yang bersifat pribadi dan dalam rangka memenuhi Undang-Undang (UU) dan HAM.

Petrus yang juga Koordinator TPDI, sampaikan, Bawaslu Riau ternyata tidak dapat memaknai ketentuan Pasal 282 dan 283 UU No. 7 Tahun 2017, karena itu Bawaslu dapat dituduh melakukan pelanggaran hukum karena lalai memenuhi kewajibannya berupa berlaku tidak adil kepada peserta Pemilu yaitu Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin yang telah menerima pernyataan dukungan pribadi dari 11 kepala daerah Provinsi Riau di hadapan forum Panitia DPD Projo Provinsi Riau, tidak di dalam lingkungan unit kerja pemerintah daerah.

Di dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 96, Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Berlaku adil di sini kata Petrus, adalah memperlakukan para peserta Pemilu secara adil, dengan tetap memegang teguh asas-asas Pemilu.

Artinya, ketika dukungan sudah dilayangkan dan itu sudah menjadi milik pasangan calon, maka Bawaslu tidak boleh membatalkannya.

Sementara itu 11 kepala daerah yang menyatakan dukungan kepada Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, menurut Petrus adalah pernyataan kehendak pribadi sebagai perwujudan dari hak asasi, dalam hal ini hak untuk memilih.

Tindakan Bawaslu Provinsi Riau, dinilai Petrus, merupakan sikap kerdil, kaku bahkan bisa ditafsirkan sebagai memihak kepada Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, karena menempatkan dukungan 11 kepala daerah kepada Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai sebuah pelanggaran Pemilu dan memproses hukum 11 kepala daerah Provinsi Riau.

“Ini jelas Bawaslu bukan saja telah melanggar hukum akan tetapi juga sudah melanggar etika dan pedoman perilaku. Dengan demikian maka Bawaslu Provinsi Riau bisa diadukan ke DKPP dengan tuntutan agar dipecat dari kedudukannya sebagai anggota Bawaslu Provinsi Riau,” kata Petrus.

Yang sangat disayangkan, lanjut Petrus, adalah Bawaslu tidak bisa membedakan mana tindakan kepala daerah yang merupakan bleid atau kebijakasanaan, atau tindakan pemerintah yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dan mana tindakan yang bersifat pribadi dari seorang pejabat negara atau pemerintah.

“Terkait dengan soal memilih atau mendukung Capres-Cawapres, hal itu sangat konstitusional sebagai hak pribadi, apalagi dilakukan secara deklaratif di hadapan Panitia DPD Projo Provinsi Riau,” tandas advokat senior Peradi di Jakarta itu.

Ormas HARIMAU JOKOWI, lanjut Petrus, akan melaporkan Bawaslu Provinsi Riau ke DKPP sebagai pelanggaran etika dan pedoman perilaku, dengan tuntutan agar Bawaslu Provinsi Riau diberhentikan dari jabatannya, karena Bawaslu bukan saja telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa berlaku tidak adil kepada Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, akan tetapi juga Bawaslu telah melakukan tindakan melanggar etika dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dengan sanksi pemecatan.

Dampak dari sikap Bawaslu, jelas dia, berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan menghambat dukungan para kepala daerah kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sikap Bawaslu menurut Petrus, memiliki korelasi dengan karangan kubu Prabowo-Sandi agar kepala daerah tidak memberikan dukungan atau kampanye untuk Prabowo-Sandi.

Padahal pernyataan mendukung Capres-Cawapres dari kepala daerah adalah tindakan yang sah, bukanlah perbuatan melanggar hukum, melainkan dibolehkan oleh UU. (R3)

Advertisement


Loading...