UTAMA
Dinas Kebersihan Kota Kupang Gencar Tekan Produksi Sampah
Kupang, penatimor.com -Kondisi lahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada di Kota Kupang tidak bertambah. Namun, masyarakat dan masalah terkait sampah terus bertambah. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi Dinas Kebersihan Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Kupang Obed Kadji, saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Rabu (10/9).
Obed mengatakan, rencana strategis daerah berdasarkan Perwali yang disusun, bahwa ada pengurangan sampah 30 persen per tahun. Jadi sampah plastik tidak boleh sampai di TPA, melainkan harus didaur ulang.
Oleh karena itu, suatu keharusan bagi masyarakat untuk bisa memilah jenis sampah, baik organik maupun non organik, agar selain bersih dan sehat, Kota Kupang juga bisa mendapatkan Adipura.
“Masyarakat harus bisa memilah sampah organik dan non organik, terus disampaikan ke kami agar bisa diambil. Nanti sisanya barulah dibawa ke TPA,” tuturnya.
Dikatakan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan masyarakat. Karena umur TPA dan lahan di TPA tidak bertambah. Kalau tidak diatur sekarang, ke depan sangat sulit karena jumlah produksi sampah akan terus bertambah.
Sementara, terkait armada angkutan sampah yang ada di Kota Kupang, Obed sampaikan saat ini ada 38 armada. Namun dua atau empat unit diantaranya disiagakan apabila ada informasi sampah yang membludak dan kerja bakti.
Dia sangat menyayangkan pelaku usaha yang membuang sampah tidak di dalam tempat sampah, tapi di luar TPS.
“Contohnya di Damri Lasiana, bak sampahnya kosong tapi sampah berserakan di luar. Jadi terkesan kita tidak kerja, padahal jam 5 sudah apel. Buat apa sampah ada tidak diangkut? Mereka tidak mentaati jam pembuangan sampah yang sudah disepekati bersama, yaitu mulai jam 6 sore sampai jam 4 atau 6 pagi,” ujarnya.
Obed melanjutkan, motor sampah yang diberikan dari Kementerian Lingkungan Hidup belum mobilisasi di kelurahan.
Pasalnya harus dikaji lagi, kelurahan mana yang dapat sanggup melayani dan membiayai diri sendiri. Maksudnya, sanggup melayani di wilayah kelurahan tersebut, juga mampu memelihara kendaraan itu dengan baik.
“Kami masih mengkaji, jangan sampai kendaraan itu tidak dipakai dan alasan rusak akhirnya kami yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia mengaku, Wali Kota Kupang sudah menginstruksikan agar motor sampah bisa dipungut biaya di kelurahan, melalui kesepakatan bersama dengan masysrakat.
Termasuk bisa dengan menggunakan jasa masyarakat setempat, dan juga bisa digunakan untuk perawatan kendaraan.
“Kami berharap kesadaran masyarakat tentang kebersihan semakin meningkat. Tujuannya agar Kota Kupang ini bisa lebih bersih dan bebas dari sampah. Jika pola hidup bersih sudah diterapkan, maka masyarakat juga akan melihat perubahan di Kota Kupang,” kata Obed Kadji. (R1)