POLKAM
Bawaslu Buka Posko Pengaduan DPT Pemilu Presiden dan Legislatif

Kupang, Penatimor.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka posko pengaduan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu presiden dan legislatif 2019, karena DPT yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu masih bermasalah.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis (11/10/2018).
Jemris menjelaskan, pada saat KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu 2019, terdapat sekitar 45.000 pemilih bermasalah. Sejumlah permasalahan yang ditemukan antara lain, usia pemilih yang belum memenuhi syarat, yang sudah meninggal, dan pindah domisili. Namun setelah dilakukan penelusuran dan perbaikan, masih terdapat sekitar 10.000 pemilih yang bermasalah.
“DPT yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu masih dalam proses penyempurnaan hingga pertengahan November 2018, karena masih banyak pemilih bermasalah,” kata Jemris.
Dia menyatakan, pihaknya tidak menginginkan pemilih kehilangan hak suara. Karena penetapan DPT yang tidak akurat, sangat berkaitan dengan partisipasi pemilih.
“Kita harap semua partai politik mengeluarkan instruksi kepada para kadernya untuk sukseskan DPT,” ujar Jemris.
Dia mendorong masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu 2019 melakukan perekaman KTP elektronik. Karena pemilu 2019 hanya bisa menggunakan KTP elektronik, sedangkan surat keterangan (suket) tidak lagi berlaku. (R2)
