Connect with us

UTAMA

Wali Kota Lantik Tom Ga jadi Penjabat Sekda

Published

on

Thomas Ga diambil sumpah sebagai Penjabat Sekda Kota Kupang oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Balai Kota Kupang, Senin (17/9).

Kupang, penatimor.com – Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore melantik Thomas Ga sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, dengan masa jabatan selama 3 bulan, atau sampai dilantiknya pejabat Sekda definitif.

Pengambilan sumpah terhadap sosok yang akrab disapa Tom Ga itu disaksikan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kupang, serta para camat dan lurah.

Pelantikan Tom Ga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor: BKPPD. 821/1194/D/IX 2018, tanggal 17 September 2018 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kota Kupang.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan, waktu proses seleksi pejabat definitif belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, sehingga pelantikan Penjabat Sekda dilakukan untuk menjaga jalannya roda pemerintahan.

“Memang sekarang semua masih dalam proses. Untuk itu, sesuai dengan aturan, kami melantik penjabat untuk menggantikan tugas Sekda,” kata Wali Kota.

Jefri melanjutkan, semua pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang harus bisa bekerja sama dengan Penjabat Sekda, agar seluruh tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik.

“Jadi kekosongan jabatan Sekda sudah resmi diisi hari ini oleh pak Thomas Ga. Semua staf harus bisa menghargai dan menghormati penjabat sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ada perilaku yang tidak baik, dimana bawahan tidak menghormati pimpinannya,” harap Wali Kota.

Dia mengaku, sampai saat ini belum dilakukan mutasi, karena masih terkendala beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Sampai sekarang kami belum lakukan mutasi, karena memang masih terkendala berbagai persoalan. Jadi kami masih selesaikan, baru bisa melakukan mutasi,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Setda Kota Kupang Ade Manafe, mengatakan, sesuai dengan Pepres 3 tahun 2018, bahwa Wali Kota bisa melantik Penjabat Sekda karena kewenangannya untuk mengeluarkan SK.

“Tetapi kewenangan Penjabat Sekda sama dengan Sekda. Penjabat ini akan mempermudah dalam proses penataan birokrasi dan proses mutasi. Ketua Baperjakat adalah Sekda, jadi semua proses bisa berjalan,” ujarnya.

Dia mengatakan, masa jabatan Penjabat Sekda selama tiga bulan, sementara jika sudah habis masa jabatan selama tiga bulan, dan belum adanya pejabat definitif, maka sesuai dengan Pepres Nomor 3 tahun 2018, maka Sekda ditunjuk langsung oleh Gubernur NTT.

“Sementara proses untuk seleksi Sekda definitif baru akan dimulai, karena Penjabat Sekda baru saja dilantik. Selanjutnya akan dilakukan berbagai proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Langkah awal yang akan dilakukan, lanjut Ade, adalah akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dan assesor, juga akan menggunakan beberapa pejabat yang telah pensiun.

“Anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai Rp 100 juta. Assesor yang digunakan dari provinsi, sementara panselnya dari akademisi Undana Kupang dan perguruan tinggi lainnya, juga dari pensiunan yang memiliki kompetensi,” jelas Ade Manafe. (R1)

Advertisement


Loading...