Connect with us

HUKRIM

Terbukti Korupsi Dana Desa, Jaksa Eksekusi Kades dan Sekdes Noenasi

Published

on

Jaksa eksekutor Kejati NTT Benfrid Foeh saat mengeksekusi terpidana Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin di Rutan Kelas 2B Kupang, Selasa (18/9).

Kupang, penatimor.com – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melakukan eksekusi terhadap
Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin selaku terpidana perkara korupsi dana desa tahun anggaran (TA) 2016 untuk pekerjaan pembangunan jalan Desa Noenasi sepanjang 1.300 meter pada Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Eksekusi kedua terpidana dilakukan jaksa Benfrid Foeh di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kupang, Selasa (18/9).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Iwan Kurniawan yang dikonfirmasi, membenarkan.

“Ya, jaksa eksekutor sudah melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana di Rutan Kelas 2B Kupang,” kata Iwan Kurniawan.

Menurutnya, eksekusi dilakukan setelah kedua terpidana tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Mereka menyatakan menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani pidana penjara dan subsidair denda,” sebut dia.

Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief didampingi dua hakim anggota masing-masing Ibnu Kholik dan Ali Mukhtarom.

Terdakwa Milikhior Pot Aomenu selaku Kepala Desa Noenasi dan Siprianus Olin sebagai Sekretaris Desa Noenasi, divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, 8 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sesuai diktum majelis hakim, Milikhior Pot Aomenu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Amar putusan tersebut juga membebaskan Milikhior Pot Aomenu dari dakwaan primair tersebut.

Namun, majelis hakim menyatakan Milikhior Pot Aomenu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Milikhior Pot Aomenu dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar Milikhior Pot Aomenu tetap ditahan.

Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Diktum putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Siprianus Olin. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!