Connect with us

HUKRIM

Polresta Kupang Gencar Sosialisasi Trafficking dan Bahaya Narkoba

Published

on

Ilustrasi stop human trafficking (NET)

Kupang, penatimor.com – Pihak Polres Kupang Kota gencar melakukan sosialisasi produk hukum tentang narkoba dan human trafficking bagi aparat pemerintah pada enam kecamatan se-Kota Kupang.

Kegiatan tersebut dilakukan Polres Kupang Kota dengan menggandeng Biro Hukum Setda Kota Kota Kupang.

Kegiatan sosialisasi produk hukum itu berlangsung di Kantor Kecamatan Alak, pekan lalu, dengan menghadirkan Kasat Narkoba Polres Kupang Kota Iptu Goris Leu yang membawakan materi terkait Undang-Undang (UU) Narkotika, bahaya dan dampaknya.

Materi produk hukum lainnya terkait UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang dibawakan oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kupang Kota Ipda Fernando Oktober Sitompul.

Dalam kegiatan sosialisasi itu menghadirkan perangkat pemerintah Kecamatan Alak, para lurah, serta pimpinan RW dan RT se-Kecamatan Alak yang selanjutnya akan melanjutkan sosialiasi kepada masyarakatnya di wilayah masing-masing.

Kasat Resnarkoba Iptu Goris Leu, mengatakan, bahwa narkotika dan semua jenis zat adiktif sangat mudah ditemukan pada lingkungan sekitar tempat tinggal masyarakat, namun jarang sekali warga yang menyadarinya.

“Narkotika sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan terlebih ketika sudah mengalami kecanduan narkoba, maka akan sulit untuk menyembuhkannya serta membutuhkan waktu lama melalui proses rehabilitasi,” tambah Goris.

Baginya, penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya dan memberikan dampak buruk bagi korbannya, karena merusak kesehatan serta masa depannya sehingga masyarakat harus komitmen untuk membebaskan dirinya dan para generasi muda dari bahaya narkoba dan dampaknya.

Kepada para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dijerat dengan ancamam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kanit Tipiter Ipda Fernando Sitompul, mengatakan bahwa kasus perdagangan orang marak terjadi di dalam masyarakat, bahkan siapapun dapat menjadi korbannya serta pelakunya sebagian besar orang terdekat atau yang sudah dikenal oleh korbannya.

“Para pelaku trafficking selalu menawarkan para korbannya dengan pekerjaan dengan persyaratan yang mudah serta gaji yang besar sehingga para korban mudah tergiur, dan mau menjadi calon tenaga kerja untuk bekerja di luar daerah maupun luar negeri,” jelas Fernando.

Ketika masyarakat telah menjadi calon tenaga kerja, lanjut Fernando, saat itulah terjadi eksploitasi, termasuk tindakan pemalsuan dokumen, serta tindakan lainnya.

“Masyarakat harus waspada terhadap segala bentuk penipuan oleh oknum-oknum yang menawarkan pekerjaan dengan gaji yang besar serta persyaratan mudah, sebab untuk bekerja secara resmi saja tidak mudah mengurus persyaratanbya, dan jika temukan hal demikian maka segera laporkan kepada pemerintah atau aparat kepolisian setempat karena perbuatan itu jelas tindakan eksploitasi,” tegas Fernando.

Terhadap pelaku TPPO (trafficking) akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihaknya meminta agar pemerintah setempat di tingkat RT dan RW wajib melakukan pengawasan bersama masyarakat di lingkungannya untuk mengawasi kehadiran warga yang melakukan aktivitas mencurigakan dan ilegal dengan merekrut dan menampung serta mengirim warga untuk bekerja di luar daerah atau luar negeri maka segera laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak dan proses hukum.

Camat Alak Ridhon Bire mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik adanya sosialisasi produk hukum yang menyentuh langsung masyarakat, dan semua perangkat pemerintahan se-Kecamatan Alak wajib untuk mengikiti sosialiasi ini.

Pihaknya berharap hasil sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan wilayah masing-masing serta ada kerja sama dengan aparat kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang meresahkan serta unsur eksploitasi sehingga dapat segera ditindak tegas.

“Pemerintah dan warga bersama kepolisian saling menjaga lingkungan dan situasi serta melaporkan kepada aparat terkait adanya tindakan dan perbuatan oknum yang mencurigakan dan meresahkan sehingga dapat segera ditindak dan proses hukum,” pinta Ridhon. (R1)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!