HUKRIM
PMII Dukung Polda Berantas Trafficking di NTT
Kupang, penatimor.com– Upaya Polda NTT dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Raja Erizman dalam memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking mendapat dukungan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kupang.
Ketua Umum HMII Cabang Kupang Hasnu Ibrahim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Kupang, Senin (10/9), mengatakan dalam mendukung Polda NTT, pihaknya akan mengirimkan anggota PMII yang akan membentuk tim dengan turun ke desa-desa untuk mengkampanyekan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dan menjadi korban human trafficking.
“Kami sebagai agen perubahan akan senantiasa mendukung Polda NTT serta pemerintah NTT dengan turun ke desa-desa untuk mengkampanyekan dan menyadarkan masyarakat akan bahaya human trafficking, modus para pelaku kepada korban dengan iming-iming janji serta memberikan uang sirih pinang sebagai jaminannya yang membuat orangtua korban menjadi tergiur kemudian mengizinkan anaknya untuk pergi bekerja di luar negeri,” ujar Hasnu.
Menurutnya, selama ini Polda NTT telah berupaya keras memberantas human tradficking dengan menangkap para pelaku serta memproses hukumnya, namun semua upaya itu belum maksimal.
Dalam hal ini, lanjut Hasnu, perlu adanya dukungan dari semua stakeholder agar dapat menuntaskan berbagai akar permasalahan human trafficking, serta pemerintah NTT harus senantiasa mendukung langkah Polda NTT melalui program pencegahan dan penanggulangan korban human trafficking.
Terhadap permasalahan ini, pihaknya meminta kepada Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman agar dapat mengaktifkan kembali Satgas Trafficking sebagai korelasi dari moratorium Pemerintah Provinsi melalui Gubernur NTT.
Pihaknya juga meminta agar Polda NTT dapat memproses hukum dan menindak tegas para pelaku human trafficking dengan hukuman maksimal, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi NTT agar mempertegas komitmennya untuk melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja NTT ke luar negeri dan lebih fokus untuk menuntaskan berbagai akar permasalahan kasus human trafficking di wilayah NTT,” pintanya.
Sekadar tahu, Provinsi NTT berstatus darurat trafficking, dimana dalam tahun 2017 tercatat sebanyak 62 jenazah TKI, sedangkan dalam tahun 2018 sudah 72 orang TKI meninggal dunia.
Terpisah, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT Kompol Rudi Ledo, menjelaskan, selama ini pihaknya telah maksimal dalam memberantas kasus human trafficking di NTT, serta telah memproses hukum banyak pelakunya.
“Selama ini Polda NTT telah berupaya maksimal memproses hukum para pelaku human trafficking, bahkan sebagian besar diantaranya telah mendapat putusan hukum serta menjalani masa pidananya di Lapas Kupang,” jelas Rudi.
Pihaknya terus berupaya meningkatkan kinerja maksimal bukan saja bidang penegakan hukum, namun dalam upaya pencegahan pun terus berlanjut oleh Polres jajaran hingga Polsek-Polsek serta semua anggota Bhabinkamtibmas di semua wilayah hukum Polda NTT.
“Dalam membantu mensosialisasikan gerakan anti trafficking, kami semua personil Polri serta anggota Bhabinkamtibmas bertugas aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat, serta mencegah dari pintu keluar di desa, serta bekerja sama dengan warga apabila menemukan adanya oknum yang mencurigakan maka segera melaporkan kepada pihak pemerintah dan kepolisian setempat,” pintanya. (R1)