POLKAM
Perlakuan Terhadap Empat Anggota DPRD NTT Mengacu SE Mendagri

Kupang, Penatimor.com – Perlakuan terhadap empat anggota DPRD NTT yang pindah partai untuk kepentingan pencalonan sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019 mendatang tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Take Ofong sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kupang, Jumat (28/9/2018).
Alex menjelaskan, SE Mendagri dengan Nomor 160/6324/Otda berisi tentang penghentian hak keuangan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dalam Pileg dari partai berbeda dengan partai yang diwakili sebelumnya. SE Mendagri itu tetap menjadi acuan terkait penghentian hak keuangan Anggota DPRD setelah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU di NTT.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Flores Timur, Lembata dan Alor ini menyampaikan, masih ada perbedaan pemahaman terhadap SE Mendagri dimaksud. Dimana ada yang katakan, mereka diangkat menjadi anggota dewan dengan surat keputusan (SK) Mendagri, maka untuk diberhentikan harus juga diatur dalam SK Mendagri.
Argumen itu, lanjut Alex, bertolakbelakang dengan sikap yang telah diambil empat anggota dewan yang pindah partai. Karena mereka sudah mengajukan pengunduran diri dari partai politik asal dan sebagai anggota dewan. Sehingga SE Mendagri itu bisa diberlakukan untuk menghentikan hak keuangan keempat anggota dewan.
“Keempat anggota dewan yang sudah pindah partai untuk kepentingan pencalegan pada pemilu 2014 tidak bisa menerapkan standar ganda karena mereka telah mengajukan surat pengunduran diri,” papar Alex.
Alex yang juga Sekretaris DPW Partai NasDem NTT ini menyampaikan, keempat anggota dewan yang pindah partai itu, partai asalnya sedang melakukan proses pergantian antar waktu (PAW). PDIP dan Gerindra sudah mengajukan usulan prrgantian terhadap kadernya, atas nama Dolvianus Kolo dan Viktor Lerik. Sedangkan Partai Golkar, rencananya dalam waktu dekat segera mengajukan usulan pergantian terhadap Alfridus Bria Seran yang telah berpindah ke Partai NasDem.
Sementara itu, lanjutnya, untuk anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, diminta untuk mengajukan usulan ulang. Karena usulan awal soal pergantian ketua fraksi atas nama Jimmy Sianto dan pergeseran anggota pada alat kelengkapan dewan, masih ada proses hukum di internal partai. Karena proses hukum sudah selesai, sehingga partai diminta untuk ulang ditambah usulan pergantian anggota dewan atas nama Angela Mercy Piwung yang sudah pindah ke PKB.
“Kalau partai Hanura sudah ajukan usulan ulang, tentunya kita langsung memrosesnya,” terang Alex.
Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan, lembaga dewan telah mendapat surat edaran Mendagri tersebut. Sikap yang diambil pun pasti sejalan dengan edaran Mendagri itu, sepanjang tidak ada keputusan lain yang membatalkannya.
Untuk diketahui, empat anggota DPRD NTT yang maju pada pemilu legislatif 2019 dari partai berbeda yaitu Alfridus Bria Seran dari Partai Golkar ke Partai Nasdem. Viktor Lerik dari Partai Gerindra ke Partai Nasdem. Dolvianus Kolo dari PDI Perjuangan ke Partai Nasdem. Angela Mercy Piwung dari Partai Hanura ke Partai Kebangkitan Bangsa. (R2)











