HUKRIM
KPK Tuntut Marianus Sae Dipenjara 10 Tahun
Surabaya, penatimor.com – Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae (MSA) dituntut oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Selain penjara, Marianus juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut Umum KPK sampaikan tuntutannya ini di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, sekira pukul 09.00, Jumat (31/8).
Marianus menjadi terdakwa perkara dugaan suap proyek-proyek di Pemkab Ngada.
Jaksa KPK, dalam amar tuntutannya, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Marianus Sae telah terbukti melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair tentang tindak pidana korupsi.
Penuntut Umum KPK juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun hal yang meringankan, yakni Marianus Sae selalu bersikap sopan selama proses peridangan, kooperatif dan tidak berbelit-belit.
Sementara hal yang memberatkan, Marianus Sae dianggap menyalahgunakan kewenangannya menerima suap dari terpidana Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming.
Perbuatan Marianus Sae juga dinilai bertentangan dengan tekad pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti, dengan anggota Sangadi dan Lufsiana, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau peledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya akan digelar Jumat (7/9) mendatang.
Terpisah, Vinsensius Maku selaku penasihat hukum menilai tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum KPK tidak sesuai fakta persidangan.
“Kita akan sampaikan keberatan ini dalam pledoi nanti,” singkat Vinsensius. (R3)