Connect with us

HUKRIM

KPK Tuntut Marianus Sae Dipenjara 10 Tahun

Published

on

Emi Nomleni menyalami Marianus Sae sesaat sebelum sidang tuntutan dimulai di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/8).

Surabaya, penatimor.com – Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae (MSA) dituntut oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain penjara, Marianus juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Penuntut Umum KPK sampaikan tuntutannya ini di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, sekira pukul 09.00, Jumat (31/8).

Marianus menjadi terdakwa perkara dugaan suap proyek-proyek di Pemkab Ngada.

Jaksa KPK, dalam amar tuntutannya, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Marianus Sae telah terbukti melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair tentang tindak pidana korupsi.

Penuntut Umum KPK juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal yang meringankan, yakni Marianus Sae selalu bersikap sopan selama proses peridangan, kooperatif dan tidak berbelit-belit.

Sementara hal yang memberatkan, Marianus Sae dianggap menyalahgunakan kewenangannya menerima suap dari terpidana Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming.

Perbuatan Marianus Sae juga dinilai bertentangan dengan tekad pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti, dengan anggota Sangadi dan Lufsiana, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau peledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya akan digelar Jumat (7/9) mendatang.

Terpisah, Vinsensius Maku selaku penasihat hukum menilai tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum KPK tidak sesuai fakta persidangan.

“Kita akan sampaikan keberatan ini dalam pledoi nanti,” singkat Vinsensius. (R3)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading