HUKRIM
KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Mencabut Hak Politik Marianus Sae
Jakarta, penatimor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Surabaya yang juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik pada terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada non aktif.
Juru Bicara KPK Febri Andiansyah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/9), mengatakan, secara umum, seluruh dugaan penerimaan yang didakwakan KPK baik suap ataupun gratifikasi telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
“Yang bersangkutan (Marianus, Red) diduga menerima suap Rp 5.783.000.000 dan gratifikasi Rp 875 juta,” sebut Febri.
Dijelaskan, pada Jumat (14/9), terdakwa Marianus divonis bersalah melakukan korupsi (Dakwaan Kesatu-Primair Pasal 12a dan Dakwaan Kedua Pasal 12B), secara berlanjut dan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Menurut Febri, jika dibanding dengan tuntutan, putusan tersebut relatif proporsional, dimana tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
“Namun saat ini, terhadap putusan hakim tersebut jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” sebut dia.
Dia melanjutkan, satu hal yang juga terbukti di persidangan adalah rencana penggunaan uang untuk Pilkada.
Hal ini kata Febri, menambah deretan fakta masih belum bersihnya proses politik kita dari korupsi.
Dijelaskan, komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui politik yang bersih semestinya dilakukan secara serius oleh seluruh pihak.
Tidak saja terkait pemilihan kepala daerah, tetapi juga pemilihan legislatif yang akan berjalan ke depan.
Khusus untuk pencabutan hak politik, lanjut Febri, KPK berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik ini bisa lebih luas diterapkan dalam semua proses hukum kasus korupsi hingga di Pengadilan. (R3)