HUKRIM
Keterangan Ranti Kore Cs di Sidang Tidak Sesuai BAP
Kupang, penatimor.com – Sidang lanjutan kasus tindak pidana penculikan bocah Richad Mantolas (4), yang merupakan merupakan putra sulung dari Kundrat Mantolas, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utata (TTU) dengan terdakwa Prantiana Kore alias Ranti Cs, Senin (3/9), kembali digelar majelis hakim di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yetedi Windiarton, didampingi Prasetio Utomo dan Tjokorda Pastima sebagai anggota hakim.
Sidang lanjutan tersebut digelar, setelah majelis hakim mendengar keterangan para saksi pada sidang sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan para terdakwa oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widiantari dan Januarius Bolitobi, keterangan mereka tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
Bahkan, para terdakwa mengaku dipukul saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, sehingga hasil BAP tidak dibaca kembali.
Ranti mengaku kejadian tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Namun Chris Nahas yang merupakan kekasihnya dan juga sebagai terdakwa, awalnya ingin menemuinya di Kupang karena selama ini bekerja di Jakarta.
Setelah menemuinya, Ranti menceritakan masalah yang dihadapinya, sehingga kekasihnya itu berniat untuk menemui Kundrat Mantolas yang merupakan Kasi Pidsus Kejari TTU untuk membicarakan secara kekeluargaan atas kasus korupsi yang dihadapi Ranti.
“Karena niat dari Chris itu, saya menunjukan rumah Kundrat Mantolas dengan tujuan Cris sendiri yang menemui, karena upaya saya selama ini untuk menyelesaikan masalah selalu mendapat penolakan karena Kundrat sangat sibuk,” ujar Ranti saat di tanya majelis hakim.
Setelah menculik Richad Mantolas, Ranti sempat bertengkar dan meminta terdakwa Chris untuk menurunkan kembali korban, namun Chris mengabaikan permintaannya, dan melanjutkan perjalanan dengan mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi.
“Malam sebelum penculikan itu, kami melakukan survei rumah Kundrat. Setelah penculikan, kami sempat bertengkar soal ini anak, karena awalnya dia mau bertemu dengan Kundrat, bukan mau culik anak Kundrat. Selama dalam perjalanan Richad tidur,” jawab Ranti.
Sedangkan terdakwa Chris Nahas mengaku perbuatannya itu secara spontan, karena saat ingin bertemu dengan Kundrat, tidak berada di rumah.
Sebelum sampai, ada sebuah mobil warna putih keluar dan dipastikan itu adalah istri Kurdrat. Lalu ada anak kecil ditemani seorang perempuan yang melambaikan tangan ke arah mobil putih itu.
“Saya masuk dalam rumah cari Kundrat, ke kamar-kamar rumahnya bahkan sampai ketuk pintu WC, tapi yang jawab malah suara perempuan. Jadi saya keluar kembali beli minuman di kios dan mengajak anak Kundrat bercerita sampai ke pinggir mobil lalu masukan ke mobil,” jelas Chris.
Sedangkan, Thomas Valentino Kore Alias Thomas mengaku tidak mengetahui rencana dari Ranti dan Chris, karena dia hanya menemani Ranti ke Kupang.
Thomas juga mengaku baru mengenal Chris di bandara saat penjemputan. Saat kejadian, dia juga tidak bersama-sama dengan 3 orang terdakwa lainnya.
“Saya dijemput paginya di Oesapa, karena saya harus mengikuti ujian pada hari Senin di TTU. Saat saya masuk ke mobil, melihat ada anak kecil, tapi Ranti bilang ponakannya Chris, jadi saya tidak ada rasa curiga. Saat dalam perjalanan anak itu bangun dua kali,” ungkap Thomas.
Sementara, Simson Rassy alias Ical, juga mengaku tidak mengetahui rencana dari Ranti dan Chris.
Simson selama ini menjalani hidupnya di Jakarta, namun diajak Chris ke Kupang dengan alasan ada proyek, sehingga dirinya ikut ke Kupang. Selain ajakan Chris, dirinya juga ingin merekam e-KTP.
Simson menuturkan, saat kejadian, dia berada di dalam mobil dan tiba-tiba Chris menutup mulut korban dan langsung memasukan ke dalam mobil.
Melihat hal itu, dia membantu menerima korban dan langsung berangkat. Setelah di perjalanan, ada pertengkaran antara Chris dan Ranti soal anak yang dibawa, sehingga dia minta untuk diturunkan.
“Saat saya turun, Chris memberikan uang tiket sebesar Rp 3.500.000, karena dia masih ada urusan sehingga belum bisa balik ke Jakarta,” kata Simson.
Atas keterangan para terdakwa, tidak sama dengan BAP dari penyidik, dan terdakwa Thomas dan Simson mengaku dipukul oleh anggota polisi yang sementara berada di ruang pemeriksaan, sehingga tidak sempat membaca ulang BAP dan langsung mendatangani BAP itu.
Terhadap keterangan saksi, Yohanis Rihi, yang merupakan penasihat hukum dari Ranti Kore, mengatakan, dengan persetujuan majelis hakim, BAP penyidik dinyatakan gugur dan akan menggunakan keterangan para terdakwa di persidangan. (R1)