HUKRIM
Keroyok Dokter, 4 Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara, 1 Buron
Kupang, penatimor.com – Penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota menjerat empat tersangka pengeroyokan terhadap dr. Budi Yulianto Sarim, SPA., dengan Pasal 170 ayat 2 sub 351 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Para tersangka adalah pemuda Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Korban dr. Budi Yulianto Sarim merupakan salah satu dokter Analis Anastesi pada RSUD Prof. W.Z. Johanes Kupang.
Para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Mooynafi, SH., MH., menegaskan bahwa para pelaku telah diamankan pada 21 September 2018 di rumah masing-masing.
Dijelaskan, kejadian berawal ketika korban pulang dinas dan hendak menuju Naikolan, dan melewati Jl. Soeharto dari arah Oepura.
Ketika sampai di pertigaan Jl. Teratai, dia berpapasan dengan enam sepeda motor dari arah berlawanan yang juga hendak berbelok ke arah Jl. Teratai.
Saat itu, korban memberi jalan untuk enam sepeda motor itu mendahului. Ketika melintasi Jl. Teratai, korban membunyikan klakson dan meminta jalan untuk mendahului rombongan sepeda motor yang melaju pelan, karena para pelaku menutupi jalan.
Namun ketika korban sampai di depan Kantor Samsat Kupang, korban kemudian dihadang oleh dua sepeda motor yang dikendarai pelaku berboncengan.
Kemudian para pelaku menghampiri mobilnya dan memukul-mukul jendela mobil yang dikemudikan korban.
Ketika korban membuka kaca mobil, para pelaku memukul wajah korban dan memaksa membuka pintu mobil. Tidak puas menganiaya korban, para pelaku memaksa korban untuk memberikan uang.
Karena dibawa ancaman, korbanpun menuruti saja kehendak para pelaku dan memberikan uang Rp 100.000. Namun para pelaku meminta tambahan uang lagi. Bahkan dompet korban hampir saja dirampas oleh pelaku.
Dibawah tekanan itu, korban memberikan tambahan uang Rp 500.000, setelah itu para pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja.
“Setelah pukul mereka minta uang. Saya beri uang Rp 100 ribu mereka tidak terima. Lalu saya beri lagi uang sejumlah Ro 500 ribu lalu mereka ambil dan langsung kabur, mereka menggunakan enam sepeda motor dan lima berboncengan, hanya satu sepeda motor yang tak berboncengan,” ungkap Bobby mengutip keterangan korban.
Dikatakan, selain empat orang pelaku yang diamankan, pihaknnya juga mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi salah satu tersangka yang sampai saat ini melarikan diri.
“Kita sudah kantongi identitas pelaku dan saat ini sedang dalam pengejaran. Kalau sudah kita tangkap kita akan informasikan,” imbuh Bobby. (R1)