Connect with us

POLKAM

Catatan Kritis Fraksi Keadilan dan Persatuan Terkait Wacana Moratorium Tambang (1)

Published

on

Foto: IST

Kupang, Penatimor.com – Fraksi Keadilan dan Persatuan, DPRD NTT memberikan catatan kritis terkait wacana Kebijakan Moratorium Tambang sebagaimana disampaikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dalam pidato politiknya pada tanggal 10 September 2018, beberapa waktu lalu.

Catatan kritis ini disampaikan Juru bicara Fraksi Keadilan dan Persatuan, Josep Leonardus Ahas dalam sidang paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD NTT terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD TA 2018, di ruang sidang utama, kantor dewan itu, Rabu (19/9/2018).

Menurut Leo, demikian sapaan untuk Josep Leonardy Ahas, dikatakan wacana sebab hal tersebut belum dijustifikasi dalam bentuk instruksi Gubernur atau keputusan Gubernur tentang Moratorium Tambang sebagai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

“Fraksi Keadilan dan Persatuan menangkap semangat perubahan yang mau diwujudkan melalui wacana kebijakan moratorium tambang sebab secara langsung disinyalir tambang tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan menyisakan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” ungkap Leo.

Leo menegaskan, perubahan memang mengejutkan apalagi perubahan itu sifatnya radikal. Wacana moratorium tambang di NTT yang disampaikan oleh Gubernur merupakan sebuah tawaran kebijakan yang radikal dan mengejutkan banyak pihak, terutama kelompok dunia usaha dan masyarakat lingkar tambang.

“Masyarakat lagi menungggu seperti apa wujud konkret kebijakan moratorium tambang akan diterapkan,” tegasnya.

Fraksi Keadilan dan Persatuan, kata Leo, pada prinsipnya tidak dalam posisi mendukung tambang atau menolak tambang, tetapi mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu wewenang dan tugas DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Artinya, kebijakan moratorium tambang selain dibentuk minimal berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat NTT lima tahun ke depan (pertimbangan filosofis), bahwa manfaat tambang disinyalir secara langsung tidak berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT bahkan menyisakan persoalan ekologis yang ditimbulkannya (pertimbangan sosiologis dan ekologis), tetapi yang terutama bahwa kebijakan moratorium tambang memang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Leo.

Politikus dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini menyatakan, hal ini penting untuk mewujudkan terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku (rechtmatigheid Van bestuur) dan validitas perbuatan hukum pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, selain memberikan kepastian hukum.

“Pertanyaan intinya adalah apakah moratorium tambang merupakan kewenangan pemerintah provinsi?,” kata Leo dalam nada tanya.

Konsep moratorium tambang, bagi Fraksi Keadilan dan Persatuan merupakan sesuatu yang masih harus diperdebatkan untuk mendapatkan titik terang, seperti apa kebijakan Momtorium Tambang yang akan diterapkan di NTT 5 tahun ke depan.

Apakah moratorium tambang dalam arti yang absolut atau moratorium tambang dalam arti yang relatif?. Moratorium tambang dalam arti yang absolut dipahami sebagai bentuk kebijakan menghentikan semua jenis usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 4I2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.

Ayat (1) menyatakan bahwa usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Ayat (2) menyatakan bahwa pertambangan mineral meliputi: pertambangan mineral radioaktif; pertambangan mineral logam; pertambangan mineral bukan logam; dan pertambangan batuan.

“Kalau moratorium tambang yang akan diterapkan dalam pemahaman demikian, maka moratorium tambang yang akan diterapkan bukan merupakan solusi atas persoalan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di NTT, tapi justeru menimbulkan masalah bagi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” paparnya.

Betapa tidak, lanjut dia, tambang galian C yang mrupakan jenis pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan merupakan bahan baku utama pembangunan infrastruktur pemerintah maupun masyarakat NTT.

Macet total pembangunan di NTT, dan menimbulkan banyak masyarakat lingkar tambang NTT kehilangan lapangan pekerjaan yang nota bene selama ini membuat meraka hidup (harus ada studi apakah mereka sejahtera atau tidak), minimal sepanjang Negara (pemerintah) belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sesuai amanah Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak Mantar dipelihara oleh negara.

“Kalau mau lebih konsisten lagi, moratorium tambang dalam arti yang demikian semestinya diikuti dengan sikap tegas pemerintah untuk menolak dana bagi hasil tambang yang dikucurkan pemerintah pusat ke NTT dari daerah lain penghasil tambang sesuai dengan prinsip subsidiaritas yang berlaku selama ini. Kita tentu tidak membangun negara dalam negara, tetapi NTT adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik lndonesia,” tegasnya.

Dia menambahkan, Fraksi Keadilan dan Persatuan berpendapat dan berharap tentu tidak demikian konsep Moratorium Tambang yang akan diterapkan oleh Gubernur sepanjang 5  tahun ke depan ini. Karena itu, fraksi mengusulkan agar kebijakan moratorium yang diterapkan adalah Kebijakan Moratorium Tambang yang bersifat relatif. (R2)

bersambung..

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PENDIDIKAN & SASTRA

Neda Lalay Berbagi Kisah Inspiratif di Seminar Nasional Prodi Ilmu Politik Undana

Published

on

Seminar Nasional dengan tema "Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024: Antara Prosedural dan Ketimpangan," yang digelar oleh Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang pada Senin, 13 Mei 2024.
Continue Reading

PILKADA

Marsianus Jawa Bersaing dalam Fit and Propertest Demokrat

Published

on

Marsianus Jawa (net)
Continue Reading

PILKADA

Menakar Calon Kuat Pilkada Lembata 2024: Popularitas, Elektabilitas, dan ‘Isi Tas’

Published

on

Kantor Bupati Lembata (net)
Continue Reading