Connect with us

POLKAM

Aliansi RKKM Tolak Izin HGU Perusahaan Garam di Kabupaten Kupang

Published

on

Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang Menggugat (RKKM), saat mendatangi kantor DPRD NTT, Kamis (13/9/2018)

Kupang, Penatimor.com – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang Menggugat (RKKM), Kamis (13/9/2018) mendatangi kantor DPRD NTT dan melakukan aksi bersama menolak pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk pembangunan dua perusahaan garam di daerah itu.

Koordinator Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang, Jhon Richrdo dalam orasinya menyatakan, pada dasarnya segala pembangunan yang dilakukan untuk kemajuan dan peningkatan kesepahaman hidup masyarakat akan diterima masyarakat sebagai objek sasaran sekaligus subjek dari pembangunan itu sendiri.

Dalam hal ini, kebijakan mewujudkan ketahanan pangan dalam hal swasembada garam di Indonesia maka berbagai gebrakan progam semisal meninjau dan membuka daerah potensial untuk memproduksi garam. Salah satu daerah potensial garam adalah Kabupaten Kupang NTT.

“Untuk wilayah Kabupaten Kupang ini, rencana proyek garam industri sudah terjadi puluhan tahun silam,” ungkapnya.

Hal ini terbukti, kata dia, dengan diberikannya Izin Hak Guna Usaha (HGU) pada PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Kabupaten Kupang yang mencakup wilayah Desa Bipolo, Desa Nunkurus, Kelurahan Baubau, Kelurahan Merdeka, Kelurahan Tuapukan, dan Desa Oebelo yang sebagiannya merupakan Iahan-Iahan produksi dan mata pencarian masyarakat.

“Secara keulayatan, lokasi yang mendapatkan izin HGU tersebut masuk dalam Kefetoran Babau dibawah kuasa Sonaf Neonama,” katanya.

Richardo menyatakan, ketika Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan dan diberikan kepada PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) atas lahan tanah di Kabupaten Kupang, gelombang protes dan perlawanan masyarakat sudah terjadi.

Hal Ini disebabkan beberapa persoalan seperti, Adanya musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan, Proses Ganti Rugi oleh PT. PGGS yang tidak tuntas dan tidak sesuai dengan NJOP, penelantaran tanah HGU selama bertahun-tahun oleh PT. PGGS yang kemudian hari- hari ini masyarakat mendapatkan kabar PT. PGGS sudah diakuisisi oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) dengan perpanjangan izin HGU pada lokasi tersebut.

“Bagi kami, ini bentuk penjarahan dan pencaplokan atas rakyat,” ujarnya Richardo.

Dia menegaskan, pihaknya merasa ada ketidakberesan dalam HGU tersebut yang mencaplok hak-hak masyarakat dan hak ulayat sebagaimana dipertegas bukti-bukti sejarah keulayatan pada lokasi HGU tersebut.

“Kami menganggap apa yang dilakukan oleh PT. PGGS dan PT. PKGD merupakan cara-cara pencaplokan tanah- tanah rakyat dan hak ulayat dengan mengatasnamakan misi pembangunan,” tegasnya.

Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang Menggugat juga menyatakan sejumlah poin pernyataan sikap mereka yakni:

1) Kami menolak HGU yang diberikan pada PT. Panggung Guna Ganda Semesta dan PT. Puncak Keemasan Garam Dunia, sebagaimana alasan yang telah dicantumkan diatas.

2) Kami meminta untuk membatalkan HGU tersebut dan mengembalikan kepemilikannya masyarakat untuk melakukan aktifitas produksi rakyat serta mengembalikan pada hak- hak keulayatan sebagaimana ditegaskan dalam bukti-bukti sejarah.

3) Hentikan pencaplokan hak-hak rakyat dan hak-hak ulayat yang mengatasnamakan pembangunan dan menciderai konstitusi NKRI. (R2)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PENDIDIKAN & SASTRA

Neda Lalay Berbagi Kisah Inspiratif di Seminar Nasional Prodi Ilmu Politik Undana

Published

on

Seminar Nasional dengan tema "Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2024: Antara Prosedural dan Ketimpangan," yang digelar oleh Program Studi Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang pada Senin, 13 Mei 2024.
Continue Reading

PILKADA

Marsianus Jawa Bersaing dalam Fit and Propertest Demokrat

Published

on

Marsianus Jawa (net)
Continue Reading

PILKADA

Menakar Calon Kuat Pilkada Lembata 2024: Popularitas, Elektabilitas, dan ‘Isi Tas’

Published

on

Kantor Bupati Lembata (net)
Continue Reading