POLKAM
Aliansi RKKM Tolak Izin HGU Perusahaan Garam di Kabupaten Kupang
Kupang, Penatimor.com – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang Menggugat (RKKM), Kamis (13/9/2018) mendatangi kantor DPRD NTT dan melakukan aksi bersama menolak pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk pembangunan dua perusahaan garam di daerah itu.
Koordinator Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang, Jhon Richrdo dalam orasinya menyatakan, pada dasarnya segala pembangunan yang dilakukan untuk kemajuan dan peningkatan kesepahaman hidup masyarakat akan diterima masyarakat sebagai objek sasaran sekaligus subjek dari pembangunan itu sendiri.
Dalam hal ini, kebijakan mewujudkan ketahanan pangan dalam hal swasembada garam di Indonesia maka berbagai gebrakan progam semisal meninjau dan membuka daerah potensial untuk memproduksi garam. Salah satu daerah potensial garam adalah Kabupaten Kupang NTT.
“Untuk wilayah Kabupaten Kupang ini, rencana proyek garam industri sudah terjadi puluhan tahun silam,” ungkapnya.
Hal ini terbukti, kata dia, dengan diberikannya Izin Hak Guna Usaha (HGU) pada PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) di Kabupaten Kupang yang mencakup wilayah Desa Bipolo, Desa Nunkurus, Kelurahan Baubau, Kelurahan Merdeka, Kelurahan Tuapukan, dan Desa Oebelo yang sebagiannya merupakan Iahan-Iahan produksi dan mata pencarian masyarakat.
“Secara keulayatan, lokasi yang mendapatkan izin HGU tersebut masuk dalam Kefetoran Babau dibawah kuasa Sonaf Neonama,” katanya.
Richardo menyatakan, ketika Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan dan diberikan kepada PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) atas lahan tanah di Kabupaten Kupang, gelombang protes dan perlawanan masyarakat sudah terjadi.
Hal Ini disebabkan beberapa persoalan seperti, Adanya musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan, Proses Ganti Rugi oleh PT. PGGS yang tidak tuntas dan tidak sesuai dengan NJOP, penelantaran tanah HGU selama bertahun-tahun oleh PT. PGGS yang kemudian hari- hari ini masyarakat mendapatkan kabar PT. PGGS sudah diakuisisi oleh PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) dengan perpanjangan izin HGU pada lokasi tersebut.
“Bagi kami, ini bentuk penjarahan dan pencaplokan atas rakyat,” ujarnya Richardo.
Dia menegaskan, pihaknya merasa ada ketidakberesan dalam HGU tersebut yang mencaplok hak-hak masyarakat dan hak ulayat sebagaimana dipertegas bukti-bukti sejarah keulayatan pada lokasi HGU tersebut.
“Kami menganggap apa yang dilakukan oleh PT. PGGS dan PT. PKGD merupakan cara-cara pencaplokan tanah- tanah rakyat dan hak ulayat dengan mengatasnamakan misi pembangunan,” tegasnya.
Aliansi Rakyat Kabupaten Kupang Menggugat juga menyatakan sejumlah poin pernyataan sikap mereka yakni:
1) Kami menolak HGU yang diberikan pada PT. Panggung Guna Ganda Semesta dan PT. Puncak Keemasan Garam Dunia, sebagaimana alasan yang telah dicantumkan diatas.
2) Kami meminta untuk membatalkan HGU tersebut dan mengembalikan kepemilikannya masyarakat untuk melakukan aktifitas produksi rakyat serta mengembalikan pada hak- hak keulayatan sebagaimana ditegaskan dalam bukti-bukti sejarah.
3) Hentikan pencaplokan hak-hak rakyat dan hak-hak ulayat yang mengatasnamakan pembangunan dan menciderai konstitusi NKRI. (R2)