HUKRIM
Tim Kejati NTT Jemput Diana Aman di Medan
Kupang, penatimor.com – Pelarian Diana Aman alias Diana Chia alias Mam Dian berakhir. Buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking itu telah ditangkap.
Informasi penangkapan Diana Aman ini disampaikan Wakajati NTT Rusdi Hadi Teguh melalui pesan WhatsApp, malam tadi, Kamis (30/8).
Menurut Wakajati, Diana diamankan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, oleh pihak Kantor Imigrasi Klas II Tanjung Balai Asahan saat hendak berangkat ke Malaysia.
“Malam ini langsung ke Kejati Sumut, dan besok tim kita jemput ke Medan,” jelas Rusdi.
Diana Aman adalah terdakwa perkara TPPO dengan korban Yufrinda Selan, yang melarikan diri setelah majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mengabulkan permohonan penangguhan/pengalihan status penahanannya dari tahanan Lapas Wanita Kupang menjadi tahanan kota.
Peralihan status penahanan terdakwa oleh majelis hakim ini diduga sarat kepentingan.
Sebelumnya, Humas PN Kelas 1A Kupang Jimmy Tanjung Utama, sampaikan, penetapan tahanan kota bagi Diana Aman karena majelis hakim mendapat surat permohonan dari penasihat hukum terdakwa dengan alasan yang bersangkutan sakit saraf sehingga mengonsumsi banyak obat.
Akan tetapi, penetapan itu sudah dicabut majelis hakim karena terdakwa tak hadir di sidang tuntutan sebanyak tiga kali.
Gabriel Goa selaku Ketua Pokja Menentang Perdagangan Orang (MPM) mendesak Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk meminta klarifikasi JPU dan majelis hakim yang menyidangkan perkara Diana Aman.
“Ketua MA harus panggil dan periksa majelis hakim yang memberikan penangguhan peralihan penahanan kepada Diana Aman. Jika terbukti bersalah dan ada konspirasi antara terdakwa, JPU dan hakim maka harus ditindak tegas,” tandas Gabriel.
Gabriel yang juga Ketua Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendesak Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung, Kejati NTT, Ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi NTT guna dimintai pertanggungjawaban mereka terkait penanganan TPPO di NTT yang diduga kuat selalu membela kepentingan pelaku dan aktor intelektual TPPO dan tidak berpihak kepada korban.
“Sesuai data kami, Diana Aman ini sudah mengirim banyak anak NTT menjadi budak ke Malaysia dan terakhir itu Yufrinda Selan. Kami juga dengar selama di Kupang domisilinya saja di hotel. Itu berarti dia sangat mapan secara finansial karena transaksi keuangannya sampai miliaran. Itu berarti orang ini sangat berpotensi melarikan diri. Tapi anehnya majelis hakim mau kabulkan peralihan penahanannya. Kami menduga kuat ada konspirasi terselubung,” tuding Gabriel.
Diberitakan sebelumnya, status penahanan Diana Aman dialihkan dari tahanan Lapas Wanita Kupang menjadi tahanan kota karena alasan sakit.
Majelis hakim yang diketuai Nuril Huda didampingi hakim anggota Jimmy Tajung Utama dan Fransiska Nino mengeluarkan penetapan penahanan kota untuk terdakwa Diana Aman, Nomor 12/Pen.Pid Sus/2017/PN Kpg, tanggal 14 Maret 2017. Sejak saat itu, Diana Aman langsung menghilang dari Kota Kupang.
Penetapan majelis hakim bagi Diana Aman hanya karena dirinya diduga sakit. Namun dalam surat penetapan majelis hakim tersebut, sakitnya tidak dijelaskan secara rinci. Diana Aman juga menjadi buronan kasus TPPO oleh penyidik Reskrim Polres Kupang. (R1)