UTAMA
Terima Banyak Kritikan, KPU Putuskan Heri Kadja Tidak Memenuhi Syarat, Dicoret dari DCS
Kupang, penatimor.com – Bacaleg di Kota Kupang asal Partai Demokrat, Heri Kadja Dahi, akhirnya ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Penetapan TMS atas Heri Kadja dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang Marianus Minggo yang diwawancarai Selasa (14/8).
Menurut Marianus, penetapan TMS atas Heri dilakukan setelah KPU Kota Kupang menerima banyak masukan dan kritikan dari publik, terkait keputusan KPU yang menetapkan Heri Kadja di Daftar Calon Sementara (DCS).
Akhirnya, KPU Kota Kupang melaporkan masalah ini ke KPU RI, dan direspon KPU Provinsi NTT, dimana pada 7 Agustus datang untuk melakukan supervisi dan mempertanyakan keputusan dan sikap KPU Kota Kupang terhadap persoalan ini.
“Kami dari KPU Kota Kupang juga menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat ke KPU Provinsi dengan tembusan ke KPU RI untuk meminta arahan, dan KPU Provinsi menindaklanjutinya dengan konsultasi pada 9 Agustus. Sikap kami jelas, untuk tetap tidak memenuhi syarat,” katanya.
Dia menjelaskan, pada Selasa (14/8) pukul 10.00, KPU Kota Kupang mendapat surat dari KPU Provinsi NTT, yang menyatakan TMS bagi Heri Kadja Dahi.
Setelah mendapat surat dari KPU Provinsi, KPU Kota Kupang langsung menggelar pleno dan menyatakan Heri Kadja tidak memenuhi syarat.
“Langkah selanjutnya adalah, hari ini juga KPU Kota Kupang akan segera menyurati partai politik, dalam hal ini Demokrat, untuk segera mengganti. Kami juga akan melaporkan ke KPU Provinsi sebagai laporan, juga tembusan ke KPU RI, dan Panwaslu Kota Kupang,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik, mengatakan, KPU Kota Kupang sangat berterima kasih kepada sekelompok masyarakat yang mengadukan ke KPU tentang Bacaleg Heri Kadja dapil maulafa, nomor urut 4.
“Sebelumnya KPU memang sudah mendapat surat dari Hirarkis, untuk Heri Kadja di TMS. Untuk itu, kami melakukan pleno dan langkah lainnya, menyurati KPU Provinsi dengan tembusan KPU RI, dan mengikuti arahan hirarkis agar Heri Kadja dinyatakan TMS,” katanya.
Sesuai tahapan yang berlaku, kata Lodowyk, partai politik yang mengusung Heri Kadja, harus memasukan pengganti, yang diajukan pada 29-31 Agustus, dan pada 1-7 September, KPU akan memverifikasi berkas bakal caleg pengganti, dan akan berproses dan ditetapkan pada 20 September mendatang di Daftar Calon Tetap (DCT).
Sebelumnya, pihak KPU RI meminta klarifikasi KPU Kota Kupang terkait status bacaleg Partai Demokrat bernama Hery Kadja yang telah ditetapkan memenuhi syarat.
Permintaan klarifikasi ini disampaikan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang memerintahkan KPU Provinsi NTT untuk melakukan klarifikasi kepada KPU Kota Kupang yang meloloskan bacaleg yang merupakan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak di Kupang berdasarkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wahyu menuturkan hal tersebut dilakukan agar KPU Kota Kupang melakukan verifikasi terhadap hasil salinan putusan yang menerangkan bacaleg tersebut merupakan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Kita sudah memeritahkan KPU Provinsi NTT untuk melakukan klarifikasi dan supervisi kepada KPU Kota Kupang terkait hal ini,” ungkap Wahyu di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (8/8).
Saat ditanya terkait adanya dugaan keberpihakan KPU Kota Kupang yang meloloskan bacaleg tersebut hingga tahap perbaikan verifikasi, dirinya memandang hal tersebut merupakan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.
Dengan demikian, pihaknya tidak bisa melakukan pemberhentian anggota KPU jika memang terbukti melanggar ketentuan kewenangannya.
Pihaknya pun saat ini masih mempertimbangkan untuk melanjutkan kasus tersebut ke pihak DKPP.
“Kalau kami tidak bisa memecat anggota KPU, karena yang berhak DKPP. Perkara kami akan melaporkan itu ke DKPP, akan kita pertimbangkan. Keabsahan dokumen salinan itu karena bentuknya fotokopian, jadi kita juga harus hati-hati dalam mengambil putusan,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPAI menemukan adanya bacaleg di Kota Kupang yang merupakan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak.
KPAI mendapat informasi terkait bacaleg tersebut adalah Hery Kadja yang maju dari Partai Demokrat. Diketahui Hery pernah terlibat kasus pada tahun 1991 yang dalam putusannya itu menyangkut pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 15 tahun. (R1)