Connect with us

PILKADA

Sengketa Pilkada TTS, MK Putuskan Hitung Ulang di 921 TPS

Published

on

IST

SoE, penatimor.com – Persidangan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah diputuskan majelis hakim konstitusi, Rabu (29/8/2018) pagi.

Wim Mesakh, koordinator saksi yang juga saksi pihak terkait (paslon Eppy Tahun-Army Konay) kepada Fakta TTS usai sidang menyampaikan MK memutuskan penghitungan ulang di 921 TPS berdasarkan formulir C1KWK yang berhologram. MK memerintahkan demikian karena ada ketidakcocokan catatan data antara pihak pemohon (paslon Obed Naitboho-Aleks Kase), termohon (KPU TTA) dan pihak terkait.

Dikatakan MK memberikan waktu 14 hari kepada KPU TTS untuk penghitungan ulang tersebut terhitung keputusan tersebut dibacakan. Dan dalam 3 hari sejak selesai dihitung sudah harus disampaikan ke MK.

“Tiga hari setelah dihitung harus sudah disampaikan ke MK. misalnya selesai hitung besok maka terhitung 3 hari dari situ hasilnya sudah harus disampaikan. tiga hari itu termasuk dalam 14 hari penghitungan yang diberikan MK,” katanya.

Menurut Wim penghitungan ulang tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kemenangan yang sudah diraih paket Tahun-Konay.

Aleks Kase dari pihak pemohon kepada Fakta TTS melalui telepon mengatakan menghormati putusan tersebut karena putusan tersebut sudah sesuai dengan permohonan pemohon dalam gugatan. Dalam gugatan pihaknya memohon dilakukan penghitungan suara ulang di 921 TPS karena ada indikasi kecurangan yang diduga dilakukan penyelenggara pilkada.

Aleks tidak mau berkomentar saat dimintai tanggapan soal peluang terjadi perubahan data perolehan suara setelah dihitung ulang. Aleks kemudian menyoroti kinerja KPU TTS yang dirasa kurang profesional karena sudah tiga kali pilkada di TTS selalu berujung di MK. Itu pertanda kinerja KPU TTS patut dipertanyakan. Pihaknya juga sudah mengadukan KPU TTS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aleks berharap kondisi penghitungan ulang berjalan lancar dan baik.

Pihak termohon belum berhasil dikonfirmasi terkait waktu pelaksanaan penghitungan ulang tersebut. Santi Soinbala, salah satu komisioner KPU TTS tidak merespon panggilan.WhatsApp dari Fakta TTS. (Dikutip dari Fakta TTS.Com/jmb)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *