Connect with us

HUKRIM

Selama 2018, 28 Nyawa Melayang karena Lakalantas

Published

on

Personel Satlantas Polres Kupang Kota sedang melakukan olah TKP salah satu lakalantas maut di wilayah Kelurahan Fatululi, belum lama ini.

Kupang, penatimor.com – Satuan Lalulintas Polres Kupang Kota merilis data kejadian lakalantas yang terjadi sepanjang tahun 2018 terhitung sejak sejak 1 Januari hingga 21 Agustus tercatat sebanyak 276 kasus lakalantas.

Adapun jumlah korban meninggal dunia sebanyak 28 orang, sementara itu jumlah korban luka berat sebanyak 27 orang. Sedangkan jumlah korban luka ringan sebanyak 428 orang.

Dari jumlah kasus tersebut, tercatat kerugian materiil akibat lakalantas tercatat sebesar Rp 511.000.000 atau naik hingga 551 persen.

Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Rocky Junasmi kepada wartawan Selasa (21/8) di sela-sela kegiatan Pawai Pembangunan Pemerintah Provinsi NTT.

Rocky mengungkapkan dari 28 korban meninggal dunia tersebut, sebagian besar mengalami pendarahan akibat benturan saat terjadi lakalantas di jalan raya.

“Sebagian besar korban yang meninggal dunia karena mengalami pendarahan akibat benturan saat terjadi lakalantas, sebab para korban tidak menggunakan helm saat berkendaraan di jalan raya,” jelas Rocky.

Selain tidak memakai helm, lanjut Rocky, petugas Satlantas juga kerapkali mendapati para korban dalam kondisi mabuk dan berbau alkohol pasca meneguk minuman keras.

“Korban mengalami mabuk alkohol pasca meneguk miras, sehingga tidak fokus saat berkendaraan serta menabrak pengendara lain,” tambah Rocky.

Pihaknya menghimbau masyarakat Kota Kupang untuk semakin tertib dan meningkatkan kesadaran hukum dalam berlalulintas di jalan raya.

“Perilaku masyarakat yang tertib saat berlalulintas di jalan raya akan berdampak pada kondisi lalulintas yang lancar, aman, tertib serta meminimalisir terjadinya lakalantas,” pinta Rocky.

Terpisah, Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Nugroho mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan helm standar SNI saat berkendaraan di jalan raya, serta melengkapi semua alat kendaraan bermotor.

“Setiap kali berkendaraan wajib menggunakan helm, serta melengkapi kelengkapan lain seperti plat nomor standar, knalpot standar, dan lainnya, serta mematuhi peraturan lalulintas,” jelas Anthon.

Menurutnya penggunaan helm itu wajib hukumnya dan tidak mengenal hari libur sebab fungsi helm bukan untuk menghindari lakalantas, namun sangat bermanfaat untuk meminimalisir terjadinya benturan saat lakalantas.

“Setiap pengendara motor wajib gunakan helm, sekalipun pada hari Minggu dan hari libur, sebab lakalantas tidak mengenal hari libur, serta benturan di kepala ketika lakalantas itu sangat fatal dapat menyebabkan pendarahan hingga meninggal dunia,” tegas Anthon.

Pihaknya berharap agar masyarakat semakin tertib dalam berlalulintas dan mematuhi semua peraturan lalulintas, dan selalu mengutamakan keselamatan saat berlalulintas di jalan raya. (R1)

Advertisement


Loading...