HUKRIM
Putusan Kasasi, Mantan Camat Alak Divonis 4 Tahun Penjara, Dieksekusi ke Lapas Kupang

Kupang, penatimor.com – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengeksekusi terpidana Adam Herewila ke Lapas Kelas 2A Kupang, Rabu (15/8) siang.
Mantan Camat Alak itu dibawa ke Lapas menggunakan bus tahanan kejaksaan untuk menjalani masa hukuman sebagai terpidana perkara korupsi hibah tanah seluas 40 hektare di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Terpantau, turut mengantar Adam Herewila, sang istri dan beberapa saudaranya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan upaya paksa karena terpidana tersebut mangkir saat dipanggil secara patut.
“Terpidana Adam Herewila dijemput paksa tim eksekutor tadi (kemarin) pagi di kediamannya, dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 2A Kupang untuk dieksekusi,” kata Fredrix.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Sumba Timur itu, melanjutkan, eksekusi terhadap terpidana Adam Herewila berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1176K/PID.SUS/2016 tanggal 3 Agustus 2016, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Adam Herewila.
Selanjutnya kata Fredrix, diktum putusan Kasasi tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kupang Nomor: 62/Pid Sus-TPK/2015/PN.Kupang tanggal 2 Februari 2016, yang dimintakan banding tersebut dengan amar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Sesuai putusan Kasasi MA, terpidana Adam Herewila dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Fredrix.
Selain itu, putusan Kasasi juga menetapkan barang bukti Nomor 1 – 100 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Jefta Bengu.
“Amar putusan Kasasi juga memerintahkan agar terdakwa Adam Herewila tetap ditahan, dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari vonis pidana penjara,” jelas Fredrix.
“Putusan Kasasi juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam ketiga tingkat pengadilan sebesar Rp 12.500,” sambung dia.
Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 (1) UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 18 Jo, pasal 55(1) ke-1 KUHP. (R1)

HUKRIM
GILA! Pria di Kupang ini Nekat Nodai Siswi SMP di Rumahnya, Walau Ada Istrinya dan Ibu Korban
HUKRIM
Gegara Mabuk, Oknum Pegawai Bank di Kupang Lakukan Penganiayaan, Ditangkap Polisi

HUKRIM
Mahkamah Agung Kabulkan PK Mantan Bupati Kupang Iban Medah
