Connect with us

HUKRIM

Polisi Tahap Dua Tersangka Penggelapan Kamera Sewaan

Published

on

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman (kiri) tengah memantau tersangka dinaikan ke mobil rantis baracuda untuk dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Kamis (2/8).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap kedua) perkara dugaan penipuan dan penggelapan kamera sewaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tipidum Kejari Kota Kupang.

Pelimpahan tersangka Julius Nadek (JN) dan berkas perkaranya dilakukan tim penyidik yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman, Kamis (2/8).

Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman sampaikan, pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa peneliti menetapkan berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21).

Dia melanjutkan, perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan dan P-21 tersebut, merupakan pengembangan dari satu laporan polisi.

“Ini LP (laporan polisi) pertama. Masih lima LP lagi digabung dengan Polsek Alak,” sebut Yance.

Perwira dengan pangkat satu balok di pundak itu, melanjutkan, pihaknya terus mendalami jaringan tersangka kasus dugaan penggelapan kamera sewaan jenis DSLR yang ditangkap Tim Buru Sergap (Buser).

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga mendalami jaringan pelaku.

“Kita terus pendalaman untuk LP yang lain dan bongkar jaringan tersangka,” kata Yance.

Dia menjelaskan, pelaku yang seorang petani itu sebelumnya dicokok di kediamannya wilayah Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sekira pukul 16.00, Senin (4/6).

Pria beranak satu itu ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap koperatif menjalani proses hukum.

Tersangka kemudian ditahan di sel Mapolres Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.

Saat ditangkap, polisi hanya berhasil mengamankan sebuah tas kamera jenis DSLR warna hitam sebagai barang bukti.

Dari aksi kejahatan yang dilakukan, pelaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam melakukan aksinya, dia menggunakan selalu identitas palsu,” ungkap Yance.

Sesuai keterangan para korban dalam laporan polisi yang diterima Polres Kupang Kota, pelaku diketahui menggunakan nama Johan Amfoni Misa dan beberapa alamat palsu untuk menipu para korbannya yang melayani jasa penyewaan kamera.

“Yang saat ini melapor secara resmi ada lima korban. Jadi tersangka JN dengan menggunakan identitas palsu, menyamarkan identitasnya menyewa kamera pada lima tempat jasa penyewaan kemera, dan kemudian setelah mendapatkan sewaan kameranya yang bersangkutan tidak mengembalikan kamera tersebut,” jelas Yance.

Mantan penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTT itu melanjutkan, sampai saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kamera-kamera yang disewa pelaku.

“Sampai saat ini belum ditemukan barang-barang tersebut dikemanakan pelaku. Nanti didalami lewat penyidikan lebih lanjut,” imbuh dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Yance menambahkan, berdasarkan lima laporan polisi terhadap pelaku yang diterima SPKT Mapolres Kupang Kota, diketahui pelaku melancarkan aksinya sejak Mei 2018.

“Ini baru lima korban yang menyampaikan secara resmi. Diduga ada beberapa korban lain yang hingga saat ini masih belum melaporkan. Bila ada korban-korban lain yang belum melaporkan silahkan untuk berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota supaya kami bisa melanjutkan dengan pengembangan-pengembangan lain,” harap perwira dengan pangkat satu balok di pundak itu.

Hingga saat ini, lanjut Yance, dari hasil penyidikan, diketahui pelaku beraksi seorang diri, namun pihaknya akan terus mengembangkan dan menelusuri keterkaitan tersangka dengan pihak lain.

Dijelaskan, sesuai dua dari lima laporan polisi yang diterima Polres Kupang Kota, diketahui tersangka beraksi melalui media sosial.

“Tersangka melihat di media sosial ada jasa penyewaan kamera. Pelaku lalu kontak dan berkomunikasi dengan penyewa untuk dapat barang. Setelah deal harga dan batas waktunya, barang diberikan penyewa dan pelaku membawa barang itu. Namun setelah lewat dari batas waktunya, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan kamera dan membayar. Justru barangnya dibawa terus,” urai dia.

Yance menambahkan harga sewa yang dibayarkan tersangka ke penyewa bervariatif sesuai jenis kamera.

“Jadi ada yang Rp 1 juta, Rp 500 ribu dan ada juga yang bahkan mengalami kerugian sampai Rp 1,4 juta. Waktunya juga bervariasi. Penyidik terus dalami kamera yang diambil tersangka apakah dijual atau dipindahtangankan. Akan terus dikembangkan barang-barang itu setelah diperoleh dikemanakan oleh tersangka,” pungkas Yance Kadiaman. (R1)

Advertisement


Loading...