Connect with us

UTAMA

Pemkot Omptimistis Pembayaran PBB Capai Target

Published

on

Jefri Pelt

Kupang, penatimor.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3 miliar pada Pekan Pelayanan PBB yang telah dimulai dan akan berlangsung selama 10 hari kerja.

Secara keselurahan, target PAD dari PBB untuk tahun 2018 sebesar Rp 15 miliar.

Kepala BKAD Kota Kupang Jefri Pelt yang diwawancarai, Senin (27/8), mengatakan, target sebesar Rp 3 miliar selama 10 hari Pekan PBB, disebabkan kesadaran masyarakat untuk membayar semakin baik.

Untuk itu, pihaknya berani memasang target yang cukup tinggi untuk tahun ini.

“Dari kemarin hingga saat ini, pemasukan sudah mendekati Rp 2 miliar. Memang ada wajib pajak yang membayar cukup besar yaitu PT Angkasa Pura dengan nominal mencapai Rp 1,2 miliar. Tapi terlepas dari itu, kesadaran masyarakat semakin baik dalam membayar pajak,” kata Jefri.

“Untuk target capaian pajak tahun ini sebesar Rp 15 miliar, dan kami optimis bahkan mampu melampaui angka target,” lanjut Jefri.

Menurut dia, selama pekan PBB, realisasi dana pajak yang terhimpun secara akumulatif sudah mencapai 50 persen atau sebesar Rp 8 miliar dari total target Rp 15 miliar.

“Fenomena warga kota dalam metode pembayaran pajak akan selalu melonjak saat mendekati jatuh tempo atau injury time,” tambah Jefri.

Pembayaran pajak PBB dilakukan dengan menggunakan metode tunai melalui enam loket yang berada pada tiap kecamatan dan transaksi pembayaran secara non tunai atau melalui transfer rekening.

Sementara itu, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore, mengatakan, untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, maka para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menunjukannya terlebih dahulu semua ASN harus taat membayar PBB.

“Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, yang sesuai dengan penetapan APBD Kota Kupang tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,55 miliar, dengan jumlah wajib pajak sebanyak 77.000 lebih orang, oleh karena itu, menjadi kewajiban yang harus dipatuhi seluruh wajib pajak, sebagai bukti partisipasi aktif dalam membangun Kota Kupang,” pungkas Jefri. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *