HUKRIM
Mantan Pansek PN Kupang Kembalikan Rp 50 Juta ke Jaksa

Kupang, penatimor.com – Mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang Herson Tanuab mengembalikan kerugian negara senilai Rp 50 juta ke jaksa penyidik Kejari Kota Kupang.
Pengembalian kerugian negara dilakukan Herson, padahal yang bersangkutan baru diperiksa sebagai saksi.
Herson diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penggelapan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 50 juta dalam perkara korupsi dengan terdakwa Benediktus Tuluk.
Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang Fredrix Bere kepada wartawan di kantornya, Rabu (1/8), membenarkan.
“Hari ini jaksa penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 50 juta dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penggelapan uang barang bukti. Tadi diserahkan oleh anaknya Leidy Tanuab,” kata Fredrix.
Dia melanjutkan, dalam pemeriksaan terhadap Herson Tanuab, yang bersangkutan tidak mengakuinya, tetapi dia secara sadar mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, penyidik Seksi Tipidsus Kejari Kota Kupang segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Fredrix sampaikan, penetapan tersangka segera dilakukan didasarkan atas bukti permulaan yang terdiri dari dua alat bukti yang diperoleh jaksa penyidik, baik dari keterangan saksi maupun ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT.
“Dalam waktu dekat akan segera ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose yang akan dilakukan minggu depan,” sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Sumba Timur itu.
Dalam penyidikan perkara dimaksud, Fredrix sampaikan dirinya juga telah memeriksa mantan Pansek PN Kelas 1A Kupang Herson Tanuab.
Pemeriksaan terhadap Herson Tanuab dilakukan di Lapas Kelas 2A Kupang, Kamis (5/7), dari pukul 09.00 – 14.30 dan dicecar dengan 40 pertanyaan.
Gerson diperiksa di Lapas Kupang karena yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa hukuman sebagai terpidana korupsi dalam pengadaan tanah oleh RRI Kupang.
Terkait perkara dimaksud, Fredrix mengaku pihaknya juga sudah mengekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
“Pihak BPKP menyatakan siap membantu memberikan keterangan ahli dalam perkara ini,” sebut Fredrix. (R1)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
