POLKAM
KPK Monitor RAP Korupsi di Lingkup Pemprov NTT
Kupang, Penatimor.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Rencana Aksi Pemberantasan (RAP) Korupsi Terintegrasi, melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini sebagai upaya menciptakan adanya pemerintahan yang baik (good governance).
Kegiatan Monev tersebut, dibuka Asisten II Bidang Pembangunan, Alexander Sena didampingi Kasatgas Wilayah 6 Unit Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Nana Mulyana, di ruang rapat Asisten, Gedung Sasando, Kupang, Jumat (31/8/2018). Juga hadir PIC (Person in Charge) Unit Korsupgah KPK RI untuk Wilayah NTT, Alfi Rachman Waluyo.
Hadir sebagai peserta berasal dari pimpinan perangkat daerah yang tergabung dalam Tim Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Seperti Inspektorat NTT, Dinas Kominfo, Dinas Sekretariat DPRD, PPKAD, Bappeda, BKD, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan DPMPTSP NTT.
Asisten II Alexander Sena, mengatakan kegiatan monitoring dan evaluasi KPK RI merupakan tindaklanjut atas rekomendasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan APBD secara terintegrasi selama dua tahun terakhir.
“Hal ini, menjadi penguatan bagi pemprov NTT dalam menyiapkan perencanaan yang baik dari aspek pelaksanaan dan pengawasan,” katanya.
Kasatgas Wilayah 6 Korsupgah KPK, Nana Mulyana, menjelaskan penyusunan perencanaan pemberantasan korupsi untuk tahun 2018/2019 sudah menjadi komitmen Pemprov NTT bersama KPK RI yang ditandatangani melalui nota kesepahaman pada tahun 2016 lalu oleh Gubernur Frans Lebu Raya. Yaitu, bagaimana upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Pemprov NTT.
“Rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi dilakukan berbasis teknologi informasi (TI). Jadi KPK bersama Pemprov NTT berupaya merancang sistem pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan APBD secara terintegrasi. Dengan begitu, dapat meminimalisir tindakan korupsi dan tidak menjadi incaran deputy penindakan KPK RI,” ujarnya.
Mulyana menyebutkan, terdapat beberapa poin penting yang harus dibenahi Pemprov NTT agar tidak terjadi celah-celah korupsi. Pertama, percepatan sistem perencanaan secara elektronik (e-planning). Kedua, penerapan sistem pengelolaan anggaran (e-budgeting) atau sistem pembayaran non-tunai sebagai upaya menghindari adanya praktek korupsi. Ketiga, perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). KPK minta untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Keempat, KPK menekankankan kepada seluruh Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) agar mempunyai integritas yang tinggi dan tidak terintervensi oleh pihak manapun. Kelima, penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
“APIP diminta untuk serius dalam upaya pencegahan korupsi dan bekerjasama dengan lembaga penegak hukum,” sebutnya.
Selanjutnya, Keenam, perlunya penerapan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) agar lebih memperhatikan tingkat kesejahteraan pegawai dengan perhitungan analisa beban kerja dan evaluasi jabatan dan Ketujuh, penertiban aset pemprov NTT. Mempercepat sertifikat tanah milik pemprov dan dituangkan dalam laporan.
PIC Unit Korsupgah Wilayah NTT KPK RI, Alfi Rachman Waluyo mengatakan, untuk mencegah KPK tidak melakukan penindakan maka perlu adanya perbaikan sistem dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan APBD. Tatakelola pemerintahan harus berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi. Termasuk komitmen pemprov dan masyarakat sehingga memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
“Saya selaku PIC Unit Korsupgah Wilayah NTT, sementara ini melakukan koordinasi dengan Pak Viktor Laiskodat (Gubernur Terpilih) terkait hal ini. Sehingga rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkup Pemprov NTT dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik,” tandasnya. (R2)