HUKRIM
Judi KP, Polisi Tahap Dua 4 Tersangka, 1 ASN Dinas PU NTT
Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian kupon putih (KP) atau togel.
Polisi bahkan telah merampungkan berkas perkara dalam serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta telah ditetapkan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti di Kejari Kota Kupang.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan dilakukan pada pagi tadi, Rabu (8/8).
Kanit Pidum Ipda Yance Kadiaman yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan. “Hari ini tahap dua kasus KP tersebut ke Kejari Kota Kupang,” sebut Yance.
Perwira dengan pangkat satu balok di pundak itu, sampaikan, dalam kasus ini telah ditangkap dan ditahan empat orang tersangka pada 9 Mei 2018, masing-masing, berinisial YL sebagai loper atau tempat setor para pengecer, CF sebagai pengecer, MY (pengecer) dan DM (pengecer).
Teridentifikasi tersangka CF adalah seorang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT.
Sementara tersangka ND sebagai bandar yang mengendalikan aktivitas perjudian togel tersebut dari Kota Demak, Provinsi Jawa Tengah.
“Saat ini tersangka DN berstatus DPO dan dalam pengejaran polisi,” sebut Yance.
Yance menguraikan, dalam pelaksanaan judi kupon putih ini, para pengecer menyetor tunai ke loper YL, dan YL melakukan setor tranfer ke ND sebagai bandar yang berada di Kota Demak, Jawa Tengah.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuh Yance.
Para tersangka dibawa ke Kejari Kota Kupang menggunakan kendaraan taktis (rantis) Baracuda. Para tersangka juga langsung ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang. (R1)