Connect with us

HUKRIM

Judi BG, Digerebek, Keroyok Polisi, 5 Tersangka Ditahan

Published

on

Kasubdit III Jatanras Polda NTT, AKBP Josua Tampubolon (kiri) memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimum, Mapolda NTT, Senin (6/8). FOTO: WILIAM

Kupang, penatimor.com – Polda NTT melalui penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) merilis penanganan perkara dugaan tindak pidana melakukan perlawanan terhadap petugas polisi disertai pengeroyokan.

Kasubdit III Jatanras AKBP Josua Tampubolon, SH.,MH., dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Senin (6/8), mengatakan, kasus tersebut berawal saat anggotanya mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, sedang berlangsung permainan judi bola guling (BG).

Merespon informasi masyarakat tersebut, tim Jatanras yang dipimpin Brigpol Andi Riwu Ga melakukan pengecekan dan sekitar pukul 03.00, melakukan penggeberekan.

“Kelompok massa melakukan perlawanan terhadap petugas dan melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan salah satu anggota saya terluka dan saat itu Randy Karundeng berusaha melakukan perampasan senjata milik Theorangga Rohi,” sebut Josua.

Dalam penanganan perkara ini, lanjut perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu, penyidik Subdit Jatanras menetapkan lima orang tersangka, masing-masing Rajab Abdullah alias Baron, Rony Oktovianus Djara, Piter Paulus Marentek, Mester Yohanis Radja dan Cornelis Nguru.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah kursi yang dipakai para tersangka untuk menganiaya anggota polisi yang melakukan penggerebekan judi BG di salah satu rumah duka di wilayah Oepura.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) ke 1e KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka, dan pengembangan lanjutan berdasarkan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap siapa saja yang melakukan perlawanan terhadap petugas saat itu,” kata Josua yang didampingi AKP Shedra dan Ipda Viktor Nenotek dari Bidang Humas Polda NTT.

Josua melanjutkan, penyidik juga sudah mengirim SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan SP2HP, serta membuat panggilan terhadap tersangka Randy Karundeng dan mengirim berkas perkara ke JPU di Kejati NTT.

“Para tersangka ditahan di tahanan Mapolres Kupang Kota,” sebut Josua.

Masih menurut Josua, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan anggota Polres Kupang Kota yang sebelumnya telah lebih dahulu melakukan razia dan menghentikan aktivitas judi tersebut, namun dilanjutkan kembali.

Dari lima tersangka yang ditahan, tersangka Cornelis Nguru terindentifikasi adalah salah satu Ketua RT di Kelurahan Oepura yang turut melakukan pengeroyokan terhadap petugas polisi.

Sementara tersangka lainnya berperan sebagai bandar judi BG dan pelaku pengeroyokan.

Dalam penggerebekan tersebut, secara tidak sengaja terjadi letusan pistol milik seorang anggota polisi Bripka ZK di lokasi kejadian.

Akibat letusan senjata api tersebut, paha sebelah kanannya tertembak dan sudah menjalani operasi dan dipasangkan pen.

Saat penggerbekan, Bripda ZK mengamankan bandar judi BG dan mendapat perlawanan dari sekelompok masyarakat.

Polisi juga telah memanggil pemilik rumah duka untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban, namun hingga saat ini masih mangkir.

“Kami ingin mintai klarifikasi pemilik rumah duka, apakah benar dari aktivitas judi bola guling tersebut, ada sekian persen hasil judi yang diterima atau menjadi jatahnya,” jelas Josua.

Selain pemilik rumah, penyidik juga sudah memanggil empat orang saksi terkait namun juga mangkir.

Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Paminal Bidang Propam untuk memeriksa seorang oknum polisi yang diketahui berada di TKP, namun yang bersangkutan tidak memberikan perlindungan kepada anggota Polda saat perlawanan terjadi dan melakukan pembiaran terhadap aksi judi tersebut sehingga terus berlangsung.

Oknum anggota polisi Polres Kupang Kota yang berada di TKP tersebut juga sudah diperiksa oleh penyidik Paminal.

AKBP Josua Tampubolon juga membantah keras jika pihaknya disebutkan melakukan penangkapan para tersangka secara nonprosedural.

“Itu tidak benar. Kami sudah melakukan penggerebekan dan penangkapan sesuai prosedur, yaitu berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Direktur Reskrimum,” tandas Josua. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *