HUKRIM
Jaksa Tuntut Ranti Kore Dipenjara 3 Tahun
Kupang, penatimor.com – Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTU dengan hukuman beragam.
Sidang tuntutan bagi terdakwa Prantiani Kore alias Ranti, Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin digelar di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (7/8) siang.
JPU Alfonsius G. Leo Mau, SH.,MH., saat membacakan tuntutannya, menyatakan terdakwa Prantiana Kore bebas dari dakwaan primair penuntutan umum, karena tidak sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Namun demikian, JPU menilai terdakwa Ranti Kore terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
“Berdasarkan barang bukti serta fakta persidangan, sebanyak empat unsur yang dianggap melakukan tindakan dan atau merugikan negara yakni, unsur setiap orang, unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi,” sebut jaksa Alfonsius.
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dimana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan.
“Atas tindakan terdakwa, JPU menuntut hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373.712.930.84. Jika dalam jangka waktu 1 bulan sejak ditetapkan tidak dibayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap harta benda untuk menggantikan kerugian negara. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” papar Alfonsius Leo Mau.
Penuntut umum melanjutkan, terdakwa Ranti Kore dituntut 3 tahun atas pertimbangan hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan terhadap tidak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam membangun desa dan adanya tindakan terdakwa menghalang-halangi proses penuntutan perkara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui semua tindakannya dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara serupa.
Sedangkan terdakwa Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin dituntut lebih ringan dari terdakwa Ranti Koreh.
Milikhior Pot Aomenu dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas dakwaan subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Selanjutnya terdakwa Siprianus Olin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu ke majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk disampaikan pada sidang mendatang.
Terhadap permintaan penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memberikan waktu sampai dengan tanggal 20 Agustus.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut dipimpin majelis hakim Saiful Arie, SH.,MH., dan Ibnu Kholik, SH.,MH., serta Ali Muhtarom, AH.,MH.
Sementara terdakwa didampinggi empat orang penasihat hukumnya, masing-masing Yohanis Rihi, SH., Marsel Radja, SH., Mariyeta Shora, SH., dan Delci T. Seran, SH. (R1)