HUKRIM
Hendrikus Hiklau Divonis Bebas, Jaksa Kasasi
Kupang, penatimor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan upaya hukum kasasi sebagai sikap menolak putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, yang memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Hendrikus Hiklau alias Heri (49).
Kasi Tipidum Kejari Kota Kupang Henderina Malo yang dikonfirmasi, Kamis (30/8), membenarkan.
“Ya, kami sudah ajukan kasasi. Memori kasasi juga sudah disampaikan ke Pengadilan,” kata Henderina.
Terpisah, Semuel Haning selaku penasihat hukum terdakwa Hendrikus Hiklau, yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya juga siap mengajukan kontra memori kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Upaya hukum kasasi yang dilakukan tersebut adalah hak jaksa. Kita hormati. Tentunya kita juga akan ajukan kontra memori,” kata Semuel.
Dia mengaku tidak mempersoalkan upaya hukum yang dilakukan jaksa.
Namun dia menilai Kejari Kupang telah melakukan pelanggaran hukum, karena sejak awal mengabaikan beberapa kali surat yang diajukan agar menghentikan sementara proses hukum perkara kliennya.
“Sesuai ketentuan hukum jelas bahwa apabila ada perkara yang sama berproses secara perdata dan pidana, maka harus didahulukan perdatanya. Ini yang kami beberapa kali surati ke Kejari Kupang, namun tidak pernah direspon. Saya menilai Kejari Kupang telah melanggar aturan ini, untuk itu kami akan laporkan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan,” tandas Semuel.
Sekadar tahu, Hendrikus Hiklau divonis bebas murni oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (20/8).
Vonis bebas diputuskan majelis hakim, masing-masing Theodora Usfunan sebagai hakim ketua, serta Ari Wibowo dan Reza Tyrama sebagai hakim anggota.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/8), dibantu Panitera Pengganti Agustintje Welhelmina Ribero.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Widiantari dan Penasihat Hukum terdakwa, Semuel Haning, Simson Lasi dan Marthen Dillak.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Hendrikus Hiklau terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan sebagaimana dalam dakwaan ke satu, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntuan hukum. Merintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” sebut Theodora Usfunan saat membacakan diktum putusan.
Amar putusan majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. (R1)