HUKRIM
Hakim Kabulkan Gugatan Tanah Undana, Ganti Rugi 85 Miliar
Kupang, penatimor.com – Lahan kampus Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kembali dipersoalkan.
Saling menggugat menjadi langkah utama untuk membuktikan kebenaran dari pemilik tanah yang sebenarnya.
Kali ini tanah seluas 85 hektar milik negara yang digunakan Undana sejak 40 tahun lalu digugat oleh Oktovianus Naemanu dan Verdi Wilman Kolo melalui Kuasa Hukum Bildad Torino M. Thona, SH.
Dalam kasus ini yang menjadi tergugat sebanyak 9 orang yakni, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Keuangan, Rektor Undana Fredrik L. Benu, Gubernur NTT, Wali Kota Kupang, Kepala BPN Kota Kupang, Kepala BPN Provinsi NTT, Lurah Oesapa dan Lurah Lasiana.
Perkara perdata yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang dengan Nomor Perkara: 167/PDT. G/2017/KPG, yang dipimpin majelis hakim Muhammad Saleh, SH, MH., itu mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan membebankan kepada tergugat secara tanggungan renteng atau tanggungan bersama sebesar Rp 85 miliar.
Kuasa Hukum Penggugat, Bildad Torino M. Thona, SH., mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena tanah tersebut merupakan tanah hak adat dari penggugat.
Dikatakan, perkara tersebut terdaftar pada tanggal 18 Juli 2018 dengan tuntutan mengganti rugi sebesar Rp 400 miliar.
“Berdasarkan pertimbangan majelis hakim secara propersional diganti permerter tanah akan diganti dengan uang Rp 100.000. Sehingga total pengembalian sebesar Rp 85 miliar,” ujar Bildad Thona.
Dijelaskan, sebelumnya ada serfikat hak pakai Nomor 17 tahun 1983 yang dimiliki pihak tergugat, tidak mempunyai nilai pembuktian hak pakai.
“Pada tahun 1978 sempat diklaim oleh pemerintah bahwa tanah tersebut adalah tanah bebas karena tidak ada pemilik,” kata Bildad Thona.
Atas amar putusan ini pihak tergugat belum menyatakan banding dan masih pikir-pikir sesuai dengan waktu yang diberikan majelis hakim.
Tergugat didampingi oleh tim kuasa hukumnya Dr. Umbu Pangkualin, Semi Totos, SH., M.Hum., Isak Tunggal, SH., MH., Hironimus Ratu Uju, SH., MH. (R1)