HUKRIM
Curi Motor Honda CBR di Kupang, Ditangkap Polisi di Atambua

Kupang, penatimor.com – Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor merek Honda CBR bernama Rianto alias Ando da Silva.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kupang Kota Ipda Yance Kadiaman yang dikonfirmasi wartawan di Mapolresta, Sabtu (4/8), membenarkan.
“Ya, kita sudah tangkap dan tahan seorang pelaku curanmor,” kata Yance.
Menurut perwira dengan pangkat satu balok di pundak itu, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya setelah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan terhadap keberadaannya.
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh, tim Buser Polres Kupang Kota langsung menuju Atambua melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Kamis (2/8), sekira pukul 22.30.
“Penangkapan dilakukan tim Buser gabungan, dari Polres Kupang Kota dan Polres Belu,” sebut Yance.
Pengungkapan kasus pencurian satu unit sepeda motor merek Honda CBR warna kuning dengan cat air brush itu dilakukan, setelah polisi di SPKT Mapolres Kupang Kota menerima laporan kasus tersebut dari korban Epifanus Nino dan saksi Martinus Mau.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (R1)

HUKRIM
Kajari Lembata Pimpin Penangkapan Tersangka Korupsi Puskesmas Bean dan Wowon di Jawa Barat
HUKRIM
Skandal Korupsi Persemaian Modern Labuan Bajo: Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

HUKRIM
Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SDN As Manuela Dieksekusi
