HUKRIM
Baca Pledoi Sambil Menangis, Ranti Kore Minta Bebas

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dana desa di Desa Neonasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan terdakwa Prantiana Kore alias Ranti, Kamis (30/8).
Sidang dipimpin majelis hakim Syaiful Arief, didampinggi anggota hakim Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
Terdakwa didampinggi tiga orang penasihat hukumnya, Yohanes Rihi, Marsel Radja dan Mareyeti Soruh.
Pledoi penasihat hukum dibacakan oleh Marsel Radja, dan pledoi pribadi disampaikan terdakwa sendiri.
Nota pembelaan penasihat hukum menuturkan kembali fakta persidangan serta pemeriksaan para saksi dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan yang dituntut oleh jaksa, karena dinilai dakwaan yang dituntut jaksa tersebut eror in persona (Salah Orang).
“Dakwaan ini salah orang. Bunyi dakwaan ini tidak sesuai fakta di lapangan dan hasil persidangan. Dakwaan ini sebenarnya mengarah ke TPK, sehingga kami kuasa hukum meminta pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa,” tegas Marsel Radja.
Sementara, pledoi pribadi yang dibacakan oleh terdakwa Prantina Kore, mengungkapkan, pekerjaan yang dikerjakannya itu sudah dinikmati oleh masyarakat, dan keterangan para saksi tidak ada kerugian seperti yang didakwakan, sehingga dia minta dibebaskan.
“Selain bukti dan fakta persidangan, saya juga memiliki tanggung jawab sebagai seorang ibu, sehingga majelis hakim saya minta dipertimbangkan,” papar Ranti sambil menangis.
Usai mendengar pembacaan pledoi, majelis hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 September 2018 mendatang. (R1)
