EKONOMI
25 Lapak Pasar Oebobo Tak Ditempati Pedagang
Kupang, penatimor.com – Warga yang berdomisili di dekat Pasar Oebobo mengeluhkan banyak tempat jualan yang tidak difungsikan atau digunakan oleh pedagang, sementara masih banyak warga yang ingin berjualan di tempat tersebut tetapi tidak mendapat tempat.
Hal ini diungkapkan Jemari Yoseph Dogon, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (7/8).
Wakil rakyat yang akrab disapa Dogon itu mengatakan, setelah menerima surat pengaduan warga masyarakat tersebut, dirinya langsung mengecek langsung ke Pasar Oebobo pada Selasa (7/8), pukul 10.00.
Dia mendapati sekira 25 lapak jualan yang kosong dan tidak ditempati penjual selama berbulan-bulan.
“Saya ke sana dan bertemu dengan Ketua RT 22 dan Ketua RW 07, dan memang diakui setiap hari masyarakat mengeluh yang ingin mendapatkan tempat jualan di Pasar Oebobo, karena ada banyak lapak yang tutup selama berbulan-bulan,” katanya.
Menurutnya, setelah bertemu dengan para pedagang, ternyata memang banyak padagang yang sudah meninggalkan lapak jualannya selama berbulan-bulan, dengan alasan masih mencari modal usaha.
“Pertanyaannya sekarang, bukankah lapak itu diberikan kepada pedagang yang sudah menempati tempat tersebut. Kalau memang masih cari modal, lebih baik diberikan kepada orang yang sudah siap untuk berjualan dan tidak menunggu, sehingga lapak yang ada dibiarkan kosong seperti ini,” katanya.
Selain itu kata Dogon, ada juga pedagang yang mengaku mendapatkan lapak dari pedagang sebelumnya, dengan menyewanya per tahun sebesar Rp 3 juta.
“Jadi pedagang yang mendapatkan lapak dengan dikontrak dari pihak pedagang lain. Saya pribadi sangat kecewa hal ini bisa terjadi. Apa memang PD Pasar tidak mengaturnya secara baik atau memang ada unsur-unsur lain, dan jangan sampai terjadi korupsi besar-besaran di PD Pasar. Ini yang kami Komisi II meminta pemerintah untuk segera menyelidikinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang Yeri Padji Kana, mengatakan, pembagian lapak jualan merupakan kewenangan PD Pasar, dan Disperindag hanya melakukan koordinasi.
“Urusan pembagian lapak untuk pedagang merupakan kewenengan PD Pasar. Kami hanya melakukan koordinasi saja. Pada dasarnya kami tidak berwenang untuk pembagian lapak itu,” kata Yeri.
Sementara itu, Direktur PD Pasar Kota Kupang Simon Pellokila, mengatakan, masalah pembagian lapak sebenarnya sudah diselesaikan.
Semua pedagang sudah mendapatkan tempatnya, tetapi memang masih banyak pedagang yang tidak mau menempati lapak yang disediakan, melainkan membuka lapak baru dengan meja sendiri, di luar dari lokasi pasar.
“Lapak-lapak yang dibangun pemerintah tidak digunakan pedagang. Tetapi mereka membuka lapak baru dengan membawa meja jualan sendiri dan membukanya di luar pasar,” ujarnya.
Dia melanjutkan, ada banyak lapak yang kosong karena pedagang yang tidak menggunakannya dan memilih berjualan di luar lokasi pasar.
Hal ini kata Simon, sudah dibicarakan dengan Komisi II DPRD Kota Kupang untuk segera mengadakan pertemuan dengan para pedagang, agar mau masuk dan menempati lapak yang telah disediakan.
“Kami bersama Komisi II DPRD Kota Kupang akan melakukan pertemuan dengan para pedagang pada Kamis nanti. Tujuannya agar semua pedagang yang mendapatkan tempat jualan, bisa segera menempatinya dan ditata secara baik, agar jangan ada lagi lapak-lapak di luar lokasi pasar,” pungkas Simon Pellokila. (R1)