HUKRIM
Wisudakan 263 Mahasiswa PGRI, Hendrikus Djawa Raup Rp 1,1 Miliar
Kupang, penatimor.com – Hendrikus Jawa kini terjerat hukum.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik tanpa hak atau secara ilegal.
Hendrikus diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan kegiatan wisuda terhadap mahasiswa Universitas PGRI Provinsi NTT pada 14 Oktober 2017.
Wakapolres Kupang Kota Kompol Jacki Umbu Kaledi dalam keterangan persnya di Mapolres Kupang Kota, Kamis (12/7) siang, mengatakan, tersangka Hendrik Djawa mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP) pada Perguruan Tinggi PGRI Provinsi NTT.
Hendrikus jelas Wakapolres, kemudian mengambil langkah-langkah berupa mengangkat atau melantik Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Universitas PGRI NTT, selanjutnya juga melaksanakan wisuda terhadap 263 orang mahasiswa.
“Kita ketahui bersama bahwa sesuai Surat Keputusan Menristekdikti RI bahwa pencabutan izin pendirian Universitas PGRI NTT dan pencabutan izin pembukaan Program Studi pada Universitas PGRI NTT di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh YPLP PGRI NTT sudah dinyatakan ditutup melalui Surat Nomor: 208/M/KPT/2017 pada tanggal 31 Mei 2017. Namun dengan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengatasnamakan diri sebagai Ketua YPLP PGRI NTT dan selanjutnya melantik Rektor, Wakil Rektor dan Dekan Fakultas PGRI NTT,” papar Wakapolres.
Dari kesepakatan dan rangkaian yang sudah dilakukan, jelas mantan Wakapolres Manggarai Barat itu, tersangka Hendrikus Djawa mengumumkan bahwa pendaftaran wisuda dapat dilaksanakan bagi mahasiswa PGRI NTT dengan memungut biaya senilai Rp 4,5 juta per orang sehingga total dana pendaftaran yang diterima senilai Rp 1.183.500.000.
Dijelaskan, setelah ditutupnya Universitas PGRI NTT, tersangka masih mewisudakan 263 orang dalam lima periode, masing-masing periode Oktober 2017 sebanyak 185 orang, periode November 2017 berjumlah 65 orang, periode Desember 2017 ada 3 orang, periode April 2018 sebanyak 5 orang dan periode 31 Mei 2018 mewisudakan 4 orang.
Masih menurut mantan Kasat Lantas Polres Kupang Kota itu, sejumlah barang bukti terkait perkara ini telah diamankan penyidik, berupa SK pengangkatan Rektor, Wakil Rektor dan Dekan PGRI NTT, ijazah para wisudawan dan transkrip nilai, foto copy ijazah dan surat keterangan penyelesaian studi, sejumlah skripsi, slip setoran pembayaran wisuda di bank, stempel rektor, dekan dan panitia wisuda serta sejumlah barang bukti dokumen lainnya.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, Wakapolres Jacki sampaikan tersangka Hendrikus Djawa diduga telah melanggar Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 5 atau Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (R1)